Berita Kota Gorontalo
Satpol PP Kota Gorontalo Sita Miras dan Lem Eha Bond dari Rumah Warga, Disembunyikan dalam Kamar
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) kembali menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah wilayah di Kota Gorontalo pada Sabtu malam (
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) kembali menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah wilayah di Kota Gorontalo pada Sabtu malam (28/6/2025).
Petugas menemukan miras dan lem Eha Bond dari rumah warga di Kelurahan Wumialo Kecamatan Kota Tengah.
Kedua barang itu disembunyikan di dalam kamar sang pemilik rumah.
Sekretaris Satpol-PP Kos Gorontalo, Arfan A Pakaya menjelaskan sebagaimana fungsi dari Satpol untuk melakukan pengawasan sesuai dengan peraturan daerah (perda).
"Artinya kami Satpol melakukan razia itu dalam bentuk pengawasan sesuai dengan yang diamanatkan oleh perda," ungkapnya usai kegiatan.
Sehingga, bengkel yang didatangi ini merupakan aduan dari masyarakat setempat.
"Itu sesuai laporan masyarakat jadi langsung kita tindaklanjuti," ujarnya.
Namun kedatangan petugas mendapat reaksi negatif dari pemilik bengkel.
Saat menyambangi tempat perbaikan kendaraan itu, Satpol PP berjumlah sejumlah muda-mudi sedang duduk bersama.
Saat dipertanyakan soal laporan warga, seorang pemuda menjelaskan bahwa mereka tidak pernah berbuat gaduh.
"Bukan kami yang ribut, yang di sebelah itu Pak," ungkapnya sembari menunjuk tempat di sebelah bengkel.
Sang pemuda terbata-bata, diduga tengah mabuk minuman keras. Sayup matanya memandang setiap petugas.
Tak selang beberapa menit, sejumlah petugas memasuki ruangan dan ternyata mendapati minum keras (miras) di dalam wadah. Juga terdapat dua kaleng lem Eha-Bond.
Melihat miras diamankan petugas, pria bertato tiba-tiba naik pitam.
"Ini bengkel saya, tempat saya cari uang," ujarnya dengan suara lantang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.