BSU 2025

Notifikasi BSU Masih Verifikasi? Tenang, Ini Artinya dan Apa yang Harus Kamu Lakukan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencairkan BSU 2025 sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus.

BPJS
BSU 2025--Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun mengatakan, arti dari notifikasi masih proses verifikasi pada penerima BSU 2025 adalah pihaknya masih melakukan pemadanan data sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025. 

Artinya: Anda perlu segera mengisi atau memperbarui informasi rekening bank (seperti nama bank, nomor rekening, dan nama pemilik rekening) agar bantuan bisa ditransfer. Ini biasanya muncul di sistem BSU saat seseorang sudah lolos verifikasi awal, tetapi belum memenuhi salah satu persyaratan teknis, yaitu ketersediaan rekening aktif atas nama sendiri.

3. Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Artinya : Anda tidak memenuhi syarat atau kriteria yang ditetapkan pemerintah untuk menerima BSU pada tahun ini (2025). Pernyataan ini berarti bahwa setelah data Anda diverifikasi dan divalidasi, hasilnya menunjukkan bahwa Anda tidak termasuk dalam daftar penerima BSU karena satu atau lebih syarat yang tidak terpenuhi.

4. Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.

Artinya: Anda telah dinyatakan memenuhi syarat awal berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, dan sekarang data Anda sedang atau akan diperiksa lebih lanjut oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk proses validasi akhir sebelum pencairan BSU dilakukan. Dengan kata lain Data Anda (seperti status aktif kepesertaan, upah, dan NIK) telah sesuai dengan kriteria awal penerima BSU berdasarkan catatan BPJS Ketenagakerjaan. 

5. Jika Anda lolos validasi Kemnaker nanti, status Anda akan berubah menjadi "Lolos sebagai penerima BSU" dan pencairan bantuan bisa dilakukan. 

Untuk itu penting rasanya bagi para peserta untuk bisa terus lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

Sumber: TribunJatim
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved