Putusan MK Pilkada

KPU Ungkap Potensi Jabatan Anggota DPRD Diperpanjang hingga 2031 Pasca-Putusan MK

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilihan umum nasional dan daerah berpotensi membawa dampak signifikan terhadap masa jaba

|
Editor: Wawan Akuba
TRIBUNNEWS
PUTUSAN MK - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik. KPU memberi sinyal kuat masa kerja anggota dewan terpilih 2024 bisa sampai 2031 imbas putusan MK. 

TRIBUNGORONTALO – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilihan umum nasional dan daerah berpotensi membawa dampak signifikan terhadap masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih pada tahun 2024.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, mengemukakan pandangannya bahwa anggota DPRD periode 2024-2029 bisa saja menjabat lebih lama, bahkan hingga tahun 2031.

Hal ini muncul sebagai konsekuensi dari putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengamanatkan Pilkada (Pemilu Lokal) dilaksanakan paling cepat dua tahun atau paling lambat dua setengah tahun setelah pelantikan Presiden/Wakil Presiden atau DPR/DPD hasil Pemilu Nasional 2029.

Dengan demikian, jika Pemilu Lokal baru menghasilkan anggota DPRD terpilih pada 2031, maka secara otomatis masa jabatan anggota DPRD yang ada saat ini berpotensi diperpanjang.

Idham Holik menyoroti frasa kunci dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 102 ayat (4) dan Pasal 155 ayat (4), yang menyatakan masa jabatan anggota DPRD berakhir "pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji."

Frasa ini, menurutnya, menjadi dasar kuat untuk kemungkinan perpanjangan jabatan, mengingat anggota DPRD baru baru akan dilantik setelah Pemilu Lokal 2031.

Meski demikian, Idham menekankan bahwa kepastian mengenai perpanjangan masa jabatan ini sepenuhnya berada di tangan pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan Pemerintah.

Ia meyakini akan ada revisi terhadap Undang-Undang Pemilu yang akan mengakomodasi perubahan ini.

KPU berharap pembahasan perubahan UU ini dapat memberikan waktu yang cukup untuk sosialisasi dan penyusunan peraturan teknis penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Lokal.

Putusan MK sebelumnya, yang diucapkan Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (26/6/2025), secara spesifik memisahkan Pemilu Nasional dengan Pemilu Daerah.

Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bersyarat, dengan interpretasi bahwa Pilkada harus dilaksanakan paling cepat dua tahun atau paling lambat dua setengah tahun setelah pelantikan anggota DPR/DPD atau Presiden/Wakil Presiden.

Implikasi dari putusan ini tidak hanya mengubah jadwal politik nasional, tetapi juga memunculkan diskursus menarik mengenai nasib masa jabatan wakil rakyat di daerah.

Semua pihak kini menanti langkah legislatif selanjutnya untuk menjembatani putusan MK dengan kerangka hukum pemilu yang baru. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved