BSU 2025
BSU 2025 Tak Hanya untuk Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta, Tenang Gak Usah Takut, Ini Aturan Lengkapnya
Menurut keterangan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan, pekerja dengan penghasilan di atas Rp 3,5 juta masih bisa menerima BSU.
TRIBUNGORONTALO.COM–Selama ini banyak pekerja mengira bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 hanya diberikan kepada mereka yang bergaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
Namun ternyata, ada pengecualian penting dalam aturan yang memungkinkan pekerja dengan gaji lebih tinggi tetap mendapatkan bantuan ini.
Menurut keterangan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan, pekerja dengan penghasilan di atas Rp 3,5 juta masih bisa menerima BSU, asalkan penghasilannya tidak melebihi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tempat mereka bekerja.
Satu di antara syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.
BSU juga diprioritaskan kepada pekerja yang tidak sedang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.
Lalu, apa syarat pekerja mendapat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 walau gajinya di atas Rp 3.500.000?
Syarat terima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 walau gaji di atas Rp 3,5 juta
Baca juga: Notifikasi BSU Masih Verifikasi? Tenang, Ini Artinya dan Apa yang Harus Kamu Lakukan
Dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (24/6/2025), pekerja masih berpeluang mendapatkan BSU 2025 walau gaji di atas Rp 3.500.000.
Syaratnya, mereka mendapat penghasilan paling tinggi sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota atau provinsi bagi kabupaten/kota yang tidak menetapkan UMP/UMK.
Sementara itu, Deputi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, pekerja yang berada di kabupaten/kota dengan gaji di atas Rp 3.500.000 dapat memperoleh bantuan BSU 2025 jika penghasilannya tidak terpaut jauh dari upah minimum di daerahnya.
“Jika pekerja berada di wilayah dengan UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batas maksimal upah disesuaikan menjadi sebesar UMK di wilayah tersebut yang dibulatkan ke atas,” ujar Oni dikutip dari Kompas.com, Kamis (5/6/2025).
Khusus kasus tersebut, besaran gaji disesuaikan supaya tidak melebihi UMK yang sudah dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Simak contohnya berikut ini:
- Pekerja di Jambi mendapat gaji sebesar Rp 3.650.000 (di atas syarat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Rp 3.500.000)
- UMK Jambi Rp 3.607.223
- Gaji pekerja dibulatkan menjadi Rp 3.700.000.
Kenapa BSU belum cair padahal sudah lolos verifikasi?
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi dan validasi dalam 2-3 hari ke depan (terhitung sejak pencairan BSU tahap pertama pada Selasa (24/6/2025)).
Baca juga: Lolos Verifikasi Tapi Dana BSU 2025 Masih Nihil? Begini Cara Cek dan Mengurusnya
Setelah itu, hasil verifikasi dan validasi dari Kemenaker akan dikirimkan ke bank Himbara supaya BSU disalurkan kepada penerima.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.