Berita Nasional

Bripda Bagus Terancam Dipecat Imbas Penipuan Wanita, Poligami Ilegal hingga Judi Online

Citra institusi Polri kembali tercoreng.  Seorang anggota Polda Jawa Tengah, Bripda Bagus Yoga Ardian (BYA), kini tengah menjadi sorotan tajam.

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
TIPU WANITA - Anggota Polda Jawa Tengah, Bripda Bagus Yoga Ardian diduga tipu banyak perempuan untuk lunasi pinjol. (Tangkapan akun media sosial X bernama @viralinae) 

TRIBUNGORONTALO.COM – Citra institusi Polri kembali tercoreng.  Seorang anggota Polda Jawa Tengah, Bripda Bagus Yoga Ardian (BYA), kini tengah menjadi sorotan tajam.

Ia bahkan terancam sanksi pemecatan setelah terungkap terlibat dalam serangkaian pelanggaran serius.

Perbuatannya termasuk penipuan wanita untuk melunasi pinjaman online (pinjol), praktik poligami tanpa izin kedinasan, dan kecanduan judi online (judol).

Kasus Bripda Bagus ini mulai viral di media sosial, memicu penyelidikan internal oleh Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng.

Modus Penipuan dan Pernikahan Siri Ilegal

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, membenarkan adanya pelanggaran yang dilakukan Bripda Bagus.

"Iya, Bripda BYA melakukan pelanggaran dengan menikah di luar pernikahan resmi secara dinas. Ada dua wanita yang jadi korban," kata Kombes Pol Artanto pada Jumat (27/6/2025).

Yang mengejutkan, Bripda Bagus, yang secara resmi masih tercatat sebagai bujangan, ternyata telah melakukan pernikahan siri sebanyak dua kali tanpa sepengetahuan dinas.

Ketika ditanya mengenai modus di balik perbuatan ini, Artanto menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk mendalami motif Bripda Bagus.

Judi Online dan Penahanan Khusus 

Selain pelanggaran terkait pernikahan ilegal, Bripda Bagus juga terbukti terlibat dalam aktivitas judi online.

"BYA juga main judol," beber Artanto, menegaskan temuan lain dari penyelidikan Paminal Bidpropam Polda Jateng.

Berbagai pelanggaran ini terkuak setelah penyidik Bidpropam Polda Jateng melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.

Kini, Bripda Bagus telah ditahan dalam penempatan khusus (patsus) di Polda Jateng sejak Jumat (20/6/2025) lalu.

Ia akan ditahan selama 30 hari sambil menunggu proses sidang kode etik profesi Polri.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved