Berita Nasional
Bripda Bagus Terancam Dipecat Imbas Penipuan Wanita, Poligami Ilegal hingga Judi Online
Citra institusi Polri kembali tercoreng. Seorang anggota Polda Jawa Tengah, Bripda Bagus Yoga Ardian (BYA), kini tengah menjadi sorotan tajam.
"Ya secara bukti sudah jelas, jadi kami tahan BYA," tegas Artanto.
Sidang Kode Etik Segera Digelar, Ancaman Pemecatan Menanti
Sidang pelanggaran kode etik profesi Polri untuk Bripda Bagus direncanakan akan digelar pada awal Juli 2025.
Kasus ini menjadi atensi serius dari pimpinan Polri, sehingga prosesnya diharapkan berjalan cepat.
"Ya rencana secepatnya, awal Juli, karena kasus ini juga menjadi atensi pimpinan," papar Artanto.
Pihaknya kini tengah melengkapi berkas persidangan.
"Kalau bukti sudah jelas, kami tinggal melengkapi berkas," sambungnya.
Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa kasus Bripda Bagus ini harus menjadi pelajaran penting bagi anggota polisi lainnya, terutama dalam momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara.
"Ya kami imbau Anggota jangan sampai melakukan pelanggaran, semisal ada akan kami tindak tegas," imbuhnya.
Sorotan dari Kompolnas: Sanksi Berat dan Pendalaman Komprehensif
Kasus Bripda Bagus pertama kali viral di media sosial, salah satunya akun X @KangBedah pada 16 Juni 2025, yang memaparkan dugaan penipuan terhadap sejumlah wanita untuk melunasi utang pinjol.
Postingan tersebut juga menyertakan bukti-bukti dan narasi bahwa banyak korban, serta mendesak Polda Jateng untuk menindaklanjuti.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M Choirul Anam menekankan pentingnya tindak lanjut dan pendalaman komprehensif oleh Propam Polda Jateng.
"Harus mendalam dan komprehensif apa yang sebenarnya yang terjadi apakah karena pinjol atau perbuatan yang melanggar etika atau keduanya," paparnya.
Anam juga menyarankan agar sanksi yang diberikan lebih berat jika anggota tersebut terbukti melakukan pelanggaran, mengingat adanya peringatan keras dari Polri terkait keterlibatan anggota dalam pinjol dan judi online.
"Sudah diperingatkan di seluruh Indonesia soal ini jadi sanksi harus lebih berat bilamana terbukti," terangnya.
Pertimbangan lainnya, lanjut Anam, adalah dugaan banyaknya korban yang terlibat dalam kasus ini.
"Maka dari itu, Propam harus mendalami dan harus membuat terang peristiwa," ujarnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.