Proyek Fiktif Bantuan Kemenaker

Alasan Komisioner KPU Kota Gorontalo Tak Bisa Dipecat Meski jadi Tersangka Penipuan

Seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan proyek fiktif senilai Rp550

|
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Arianto Panambang, TribunGorontalo.com
Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, saat memberikan keterangan kepada awak media terkait status hukum salah satu komisioner KPU Kota Gorontalo, Selasa (24/6/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan proyek fiktif senilai Rp550 juta.

Namun, KPU Provinsi Gorontalo menyatakan belum dapat memberhentikan sementara yang bersangkutan karena belum memenuhi syarat hukum.

Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola menjelaskan aturan tersebut merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 39 UU ini menyebutkan, pemberhentian sementara anggota KPU baru bisa dilakukan jika yang bersangkutan berstatus sebagai terdakwa dan diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.

“Kalau masih sebatas tersangka, dan belum ada tuntutan pidana di atas lima tahun, tentu belum bisa diberhentikan sementara. Ini pun nanti baru bisa dilakukan jika sudah berstatus terdakwa, sesuai amanat undang-undang,” jelasnya.

Dengan demikian, meskipun telah berstatus tersangka, komisioner KPU Kota Gorontalo tersebut hingga kini masih tetap menjalankan tugas-tugasnya seperti biasa.

KPU Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berspekulasi sebelum mendapat kepastian hukum dari kepolisian dan instruksi resmi dari KPU RI.

Langkah-langkah lanjutan akan diambil dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.

Latar Belakang Kasus

Diberitakan sebelumnya, Komisioner KPU Kota Gorontalo, Junaidi Yusrin, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek fiktif bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Junaidi menyusul Yusmaliana Olii dan Nurfadillah Nasaru yang juga menjadi tersangka.

‎Hal itu disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Gorontalo, IPTU Faisal Ariyoga A Harianja, dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Senin (16/6/2025).

‎“Berdasarkan hasil gelar perkara yang kami laksanakan minggu kemarin, kami telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni saudara JY, YO dan NAN,” ujar IPTU Faisal didampingi Kanit Pidum dan Kasi Humas Polres Gorontalo.

Peran tersangka

‎Junaidi Yusrin disebut sebagai pihak yang menawarkan proyek fiktif kepada korban, seorang pengusaha sembako bernama Mbah Pariyem.

‎Sementara itu, Yusmaliana Olii disebut sebagai orang yang menyuruh Junaidi untuk menawarkan proyek, dan Nurfadillah Nasaru ikut serta dalam perbuatan pidana tersebut.

‎“Untuk motif dan peran masing-masing tersangka, akan didalami lebih lanjut dalam pemeriksaan lanjutan. Namun sejauh ini sudah cukup bukti bagi kami untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” tegasnya.

‎Polisi menerapkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP terhadap ketiga tersangka dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved