Proyek Fiktif Bantuan Kemenaker
Tersangka Kasus Penipuan Junaidi Yusrin Komisioner KPU Kota Gorontalo Kini Ditahan Polisi
Junaidi Yusrin, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo resmi ditahan polisi.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kasat-Reskrim-Polres-Gorontalo-IPTU-Faisal-Ariyoga-A-Harianja.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Junaidi Yusrin, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo resmi ditahan polisi.
Junaidi Yusrin merupakan salah satu tersangka kasus proyek fiktif bantuan Kemnaker.
Junaidi sekarang mendekam di sel tahanan Polres Gorontalo sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.
"Iya sudah resmi ditahan," kata Kasi Humas Polres Gorontalo, Iptu Wawan Surya saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Kamis (26/6/2025).
Iptu Wawan mengatakan Junaidi Yusrin mulai ditahan pada Selasa, (24/6/2025).
Sementara itu, dua tersangka lain masih belum ada kejelasan.
"Satu yang ditahan," tukas Wawan.
Lantas, di mana keberadaan dua tersangka lain?
Selain Junaidi, polisi sebelumnya telah menetapkan dua tersangka lain. Mereka adalah Yusmaliana Olii dan Nurfadila Nasaru.
Namun hingga kini keberadaan dua ASN Disnakertrans Gorontalo Utara itu belum diketahui.
Beberapa waktu lalu, terungkap bahwa dua tersangka penipuan itu masih menerima gaji mereka meski sudah 17 bulan tidak masuk kantor.
Staf Bidang Pembinaan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Gorontalo Utara, Muhamad Arief Tungkadi mengatakan bahwa dua ASN tersebut belum dipecat secara resmi.
Hal itu dikarenakan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian belum ditandatangani oleh Penjabat Bupati Gorontalo Utara, Sila Botutihe.
"Pada saat SK Itu akan diterbitkan, kan ada paraf koodinasi dari kepala bidang, kepala badan, Asisten 3, kemudian Sekda kemudian terakhir ke Pj Bupati. Untuk prosesnya lanjut saya tidak tahu, sehingga tanda tangan ini berhenti di Pj Bupati," ujar Arief saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Senin (23/6/2025).
Diberitakan sebelumnya, Komisioner KPU Kota Gorontalo, Junaidi Yusrin, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek fiktif bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Junaidi menyusul Yusmaliana Olii dan Nurfadillah Nasaru yang juga menjadi tersangka.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Gorontalo, IPTU Faisal Ariyoga A Harianja, dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Senin (16/6/2025).
“Berdasarkan hasil gelar perkara yang kami laksanakan minggu kemarin, kami telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni saudara JY, YO dan NAN,” ujar IPTU Faisal didampingi Kanit Pidum dan Kasi Humas Polres Gorontalo.
Baca juga: Lowongan Kerja Gorontalo - Mufidah Group Butuh Admin Medsos hingga Karyawan Gudang, Daftar Sekarang!