Proyek Fiktif Bantuan Kemenaker
Tersangka Kasus Penipuan Junaidi Yusrin Komisioner KPU Kota Gorontalo Kini Ditahan Polisi
Junaidi Yusrin, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo resmi ditahan polisi.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kasat-Reskrim-Polres-Gorontalo-IPTU-Faisal-Ariyoga-A-Harianja.jpg)
Peran tersangka
Junaidi Yusrin disebut sebagai pihak yang menawarkan proyek fiktif kepada korban, seorang pengusaha sembako bernama Mbah Pariyem.
Sementara itu, Yusmaliana Olii disebut sebagai orang yang menyuruh Junaidi untuk menawarkan proyek, dan Nurfadillah Nasaru ikut serta dalam perbuatan pidana tersebut.
“Untuk motif dan peran masing-masing tersangka, akan didalami lebih lanjut dalam pemeriksaan lanjutan. Namun sejauh ini sudah cukup bukti bagi kami untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” tegasnya.
Polisi menerapkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP terhadap ketiga tersangka dengan ancaman 4 tahun penjara.
Baca juga: Pria Dulupi Gorontalo Serahkan Diri ke Polisi usai Wajahnya Viral di Medsos, Nyaris Rudapaksa Gadis
“Total kerugian korban dalam perkara ini sekitar Rp550 juta. Saat ini para tersangka belum ditahan, dan akan segera dipanggil kembali untuk diperiksa sesuai prosedur dalam KUHP,” jelas IPTU Faisal.
Kasus ini bermula dari laporan Pariyem yang mengaku dibujuk untuk mengikuti proyek bantuan Kemenaker sejak Januari 2024, dengan janji keuntungan.
Namun, proyek tersebut ternyata fiktif dan dana yang diserahkan korban tak pernah kembali.
(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)