BSU 2025

Cara Cek NIK di bsu.kemnaker.go.id, Ketahui Apakah Kamu Termasuk Penerima BSU 2025

agi pekerja yang telah mendaftar BSU 2025, silakan akses link BSU Kemnaker sebelum server kembali down.

Editor: Fadri Kidjab
Tangkapan layar website bsu.kemnaker.go.id/
BSU 2025 -- Tampilan layar website bsu.kemnaker.go.id/#pengecekanMandiri. Silakan cek apakah kamu termasuk penerima BSU 2025. Simak caranya dalam artikel ini. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Saat ini situs bsu.kemnaker.go.id sudah bisa diakses oleh masyarakat.

Bagi pekerja yang telah mendaftar BSU 2025, silakan akses link BSU Kemnaker sebelum server kembali down.

Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan kini tengah menyalurkan BSU 2025 tahap pertama.

Pekerja dan buruh yang telah memenuhi syarat bisa segera melakukan pengecekan bantuan sebesar Rp600.000 hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pemerintah melalui Kemnaker menyalurkan BSU sebagai bentuk dukungan terhadap daya beli pekerja di tengah tantangan ekonomi nasional.

Pengecekan validasi BSU di bsu.kemnaker.go.id kali ini lebih praktis karena hanya pakai NIK dan tidak perlu mengisi nama ibu kandung, nomor telepon, dan email.

Cara Cek Validasi Penerima BSU 2025 di Website Kemnaker

1. Kunjungi laman bsu.kemnaker.go.id

2. Setelah itu, masukkan 16 digit NIK Anda

3. Masukkan kode Captcha

4. Selanjutnya, klik "Cek Status"

5. Nantinya akan muncul notifikasi di bagian bawah status Anda sebagai penerima BSU

Baca juga: Nama-nama 8 Perwira Polisi Gorontalo Dimutasi Kapolri, Intip Jabatan Baru Mereka

Syarat Penerima BSU 2025

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

- Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)

- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.

- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved