BSU 2025

Belum Terima BSU 2025? Ini 5 Penyebab Utama dan Solusinya

Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 telah dicairkan oleh pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Editor: Fadri Kidjab
Freepik.com
BSU 2025 - Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025. Bantuan Subsidi Upah BSU diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan untuk periode Juni hingga Juli 2025, 

Pekerja yang menunggak iuran atau tidak tercatat aktif hingga batas waktu tersebut akan dinyatakan tidak layak menerima bantuan.

3. Penghasilan Melebihi Rp3,5 Juta atau UMP/UMSK Setempat

BSU diberikan kepada pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Pekerja dengan gaji di atas batas tersebut otomatis gugur dari daftar penerima.

4. Berstatus sebagai ASN, TNI, atau Polri

Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta personel TNI dan Polri tidak berhak menerima BSU. Program ini secara khusus menyasar pekerja sektor swasta dan informal yang terdampak ekonomi.

5. Telah Menerima Program Keluarga Harapan (PKH)

Penerima BSU tidak boleh tercatat sebagai penerima bantuan sosial lainnya seperti PKH di tahun yang sama.

Kebijakan ini dibuat untuk menghindari tumpang tindih bantuan pemerintah.

Apabila Anda termasuk dalam salah satu kelompok di atas, maka dipastikan tidak memenuhi syarat untuk menerima BSU 2025.

Cara Mengatasi Gagal Lolos Verifikasi BSU 2025

Jika Anda merasa telah memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 namun tidak lolos verifikasi BSU 2025, beberapa langkah bisa dilakukan:

Perbaikan Data via Sistem SIPP

Perusahaan dapat memperbarui atau memperbaiki data pekerja melalui Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) milik BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan seluruh data seperti NIK, nama lengkap, nomor handphone, dan rekening bank sudah benar.

Kemudian ajukan Pengaduan ke BPJS Ketenagakerjaan. Peserta yang mengalami kendala meski data sudah sesuai dapat mengajukan pengaduan melalui layanan pelanggan BPJS. 

Saluran pengaduan dapat diakses secara daring di www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Ketentuan dan Tujuan BSU 2025

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved