Haji 2025

Jemaah Haji Wafat Atau Cacat Akan Dapat Asuransi, Ini Cara Klaim dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Beredar kabar bahwa jemaah haji yang wafat akan dapat asuransi. Selain itu, jemaah haji yang dapat musibah selama menjalani haji juga akan dicover

Kemenag
HAJI 2025 - Jemaah haji yang wafat ataupun cacat bisa dapat asuransi tergantung besaran biaya. Cek cara klaim dandokumen yang harus disiapkan 

Proses ini dilaksanakan dengan prosedur yang transparan dan efisien.

Berikut tata cara klaim asuransi jemaah haji

  1. Dokumen dikirim melalui portal e-Klaim JMA Syariah atau email. 
  2. Jika ada dokumen tambahan yang dibutuhkan, petugas klaim akan menginformasikan. 
  3. Pembayaran klaim dilakukan maksimal lima hari kerja setelah dokumen lengkap dan disetujui. 
  4. Dana asuransi akan ditransfer ke rekening bank jemaah yang didaftarkan saat kepesertaan. 
  5. Laporan status dan bukti pembayaran dapat diunduh dari portal e-Klaim. 

Untuk memperlancar proses klaim, berikut dokumen yang harus dilengkapi sesuai jenis kejadian: 

I. Jemaah Wafat di Arab Saudi atau Ghaib 

  • Surat Pengantar dari Kemenag 
  • Surat Keterangan Kematian (SKK) dari perwakilan Indonesia di Jeddah
  • Jika meninggal karena kecelakaan: Surat Keterangan Kecelakaan 
  • Print out database Siskohat 
  • Untuk status ghaib: Surat Keterangan Khusus dari perwakilan Indonesia di Jeddah 

II. Jemaah Wafat di Tanah Air 

  • Surat Pengantar dari Kemenag 
  • SKK dari pejabat berwenang di Indonesia 
  • Resume medis/legalisasi rumah sakit atau kronologis dari ahli waris 
  • Fotokopi identitas 
  • Print out database Siskohat 

III. Jemaah Wafat di Pesawat 

  • Surat Pengantar dari Kemenag 
  • SKK dari perwakilan Indonesia di Jeddah atau pejabat di Indonesia 
  • Print out database Siskohat 

IV. Cacat Tetap Total atau Sebagian Akibat Kecelakaan 

  • Surat Pengantar dari Kemenag 
  • Surat dari Kepolisian Arab Saudi atau Kepolisian Tanah Air 
  • Resume medis yang dilegalisir 
  • Print out database Siskohat 

Komitmen Perlindungan Jemaah Haji 

Kebijakan ini, menurut PPIH Arab Saudi, merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan dan kepastian asuransi bagi jemaah haji selama proses ibadah berlangsung, baik di tanah air maupun di Arab Saudi. 

Dengan adanya asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jemaah haji, keluarga jemaah diharapkan merasa lebih tenang, terutama apabila terjadi peristiwa tidak diharapkan seperti wafat atau kecelakaan selama menunaikan ibadah haji

“Kami ingin memastikan bahwa setiap jemaah haji mendapatkan haknya secara layak, termasuk dalam hal perlindungan asuransi,” tegas Muchlis. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved