Haji 2025
Jemaah Haji Wafat Atau Cacat Akan Dapat Asuransi, Ini Cara Klaim dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Beredar kabar bahwa jemaah haji yang wafat akan dapat asuransi. Selain itu, jemaah haji yang dapat musibah selama menjalani haji juga akan dicover
TRIBUNGORONTALO.COM -- Beredar kabar bahwa jemaah haji yang wafat akan dapat asuransi.
Selain itu, jemaah haji yang dapat musibah selama menjalani haji juga akan dicover oleh asuransi.
Besarannya tergantung pada Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sesuai embarkasi.
Dilansir dari Kompas.com, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memastikan bahwa seluruh jemaah haji reguler yang wafat akan mendapatkan manfaat asuransi jiwa sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, dalam keterangan pers di Makkah, Minggu (22/6/2025).
Menurut Muchlis, terdapat empat skema perlindungan asuransi jemaah haji reguler yang wafat atau mengalami musibah selama menjalani ibadah haji.
Skema tersebut disesuaikan dengan penyebab dan kondisi peristiwa yang dialami jemaah.
“Jemaah haji reguler yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sesuai embarkasi,” ujar Muchlis M Hanafi.
Sementara itu, lanjut Muchlis, jemaah haji yang wafat akibat kecelakaan berhak atas manfaat asuransi sebesar dua kali Bipih sesuai embarkasi.
Adapun jemaah yang mengalami cacat tetap total akibat kecelakaan juga mendapatkan santunan sebesar Bipih, dan bagi yang mengalami cacat tetap sebagian, santunan diberikan dalam bentuk persentase tertentu dengan maksimal sebesar Bipih.
Masa Berlaku Asuransi Jemaah Haji Reguler
Dalam keterangannya, Muchlis juga menjelaskan bahwa masa pertanggungan asuransi jemaah haji reguler dimulai sejak jemaah masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara untuk keberangkatan, dan berakhir saat keluar dari asrama haji debarkasi atau debarkasi antara saat kepulangan.
Berikut rincian masa berlaku asuransi jiwa dan kecelakaan jemaah haji:
- Sejak masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara hingga keluar dari asrama haji debarkasi atau debarkasi antara.
- Jika jemaah sudah tiba di tanah air namun sakit dan wafat di rumah sakit rujukan, maka tetap mendapat perlindungan asuransi.
- Jika jemaah masih dirawat di rumah sakit di Arab Saudi atau rumah sakit rujukan lainnya dan melewati masa kontrak asuransi, maka masa pertanggungan diperpanjang hingga Februari 2026.
- Jemaah yang sakit setelah masuk asrama haji dan wafat selama fase pemberangkatan berakhir, juga tetap ditanggung.
Tata Cara dan Dokumen Pengajuan Klaim Asuransi Haji
Klaim asuransi jemaah haji dapat diajukan secara digital melalui portal e-Klaim JMA Syariah atau melalui email ke klaim-haji@jmasyariah.com.
Proses ini dilaksanakan dengan prosedur yang transparan dan efisien.
Berikut tata cara klaim asuransi jemaah haji:
- Dokumen dikirim melalui portal e-Klaim JMA Syariah atau email.
- Jika ada dokumen tambahan yang dibutuhkan, petugas klaim akan menginformasikan.
- Pembayaran klaim dilakukan maksimal lima hari kerja setelah dokumen lengkap dan disetujui.
- Dana asuransi akan ditransfer ke rekening bank jemaah yang didaftarkan saat kepesertaan.
- Laporan status dan bukti pembayaran dapat diunduh dari portal e-Klaim.
Untuk memperlancar proses klaim, berikut dokumen yang harus dilengkapi sesuai jenis kejadian:
I. Jemaah Wafat di Arab Saudi atau Ghaib
- Surat Pengantar dari Kemenag
- Surat Keterangan Kematian (SKK) dari perwakilan Indonesia di Jeddah
- Jika meninggal karena kecelakaan: Surat Keterangan Kecelakaan
- Print out database Siskohat
- Untuk status ghaib: Surat Keterangan Khusus dari perwakilan Indonesia di Jeddah
II. Jemaah Wafat di Tanah Air
- Surat Pengantar dari Kemenag
- SKK dari pejabat berwenang di Indonesia
- Resume medis/legalisasi rumah sakit atau kronologis dari ahli waris
- Fotokopi identitas
- Print out database Siskohat
III. Jemaah Wafat di Pesawat
- Surat Pengantar dari Kemenag
- SKK dari perwakilan Indonesia di Jeddah atau pejabat di Indonesia
- Print out database Siskohat
IV. Cacat Tetap Total atau Sebagian Akibat Kecelakaan
- Surat Pengantar dari Kemenag
- Surat dari Kepolisian Arab Saudi atau Kepolisian Tanah Air
- Resume medis yang dilegalisir
- Print out database Siskohat
Komitmen Perlindungan Jemaah Haji
Kebijakan ini, menurut PPIH Arab Saudi, merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan dan kepastian asuransi bagi jemaah haji selama proses ibadah berlangsung, baik di tanah air maupun di Arab Saudi.
Dengan adanya asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jemaah haji, keluarga jemaah diharapkan merasa lebih tenang, terutama apabila terjadi peristiwa tidak diharapkan seperti wafat atau kecelakaan selama menunaikan ibadah haji.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap jemaah haji mendapatkan haknya secara layak, termasuk dalam hal perlindungan asuransi,” tegas Muchlis. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.