BSU 2025

BSU 2025 Resmi Cair, Ini Cara Cek Status Penerima dan Penyebab Dana Belum Masuk

Setiap penerima berhak mendapatkan Rp 300.000 per bulan untuk dua bulan (Juni–Juli), yang disalurkan sekaligus senilai Rp 600.000.

BPJS
BSU 2025-Diberikan kepada pekerja formal, termasuk guru honorer dan tenaga pendidik PAUD, sebagai bentuk stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli selama pertengahan tahun ini. 

Setiap penerima mendapat BSU Rp 300.000 per bulan selama dua bulan (Juni–Juli 2025). Dana disalurkan sekaligus senilai Rp 600.000.

"Target 17 juta tenaga kerja. Sekarang kalau tidak salah, data yang sudah masuk dan verifikasi sudah sekitar 4 jutaan. Dan para pekerja ini anggota BPJS Ketenagakerjaan aktif," kata Sunardi dilansir dari Antara, Senin (23/6/2025).

Guru honorer dan PAUD tercakup dalam data Kemendikdasmen.

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Bitung - Ternate Juli 2025: Ada KM Nggapulu, KM Dorolonda, KM Tatamailau

Penyaluran BSU berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Data dihimpun dari BPJS Ketenagakerjaan dan dikonsolidasikan bersama Kementerian Ketenagakerjaan.

Ketentuan pemberian BSU tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Peraturan ini merevisi Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Program BSU merupakan bagian dari stimulus ekonomi. Tujuannya menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas selama pertengahan 2025.

Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 10,72 triliun untuk program ini.

Pekerja diminta memperbarui data rekening agar pencairan tidak tersendat. Proses pembaruan bisa dilakukan melalui situs (https://bsu.kemnaker.go.id).

Pencairan dilakukan lewat rekening bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN) serta Bank Syariah Indonesia (BSI).

Cek Status Penerima BSU

Pekerja bisa memeriksa status BSU dengan dua cara berikut:

1. Lewat situs BPJS Ketenagakerjaan 

- Buka [https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Isi data: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email

- Klik “Lanjutkan” dan tunggu hasil verifikasi

2. Lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

Baca juga: Diduga Terlibat Kekerasan, Dimas Anggara Jadi Sorotan Setelah Pasha Ungu Minta Pertanggungjawaban

- Unduh dan login aplikasi JMO

- Pilih menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”

- Masukkan data yang diminta

- Jika lolos verifikasi BPJS, sistem menampilkan bahwa data sedang divalidasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan

Proses ini bertujuan memastikan bantuan benar-benar diterima oleh pekerja yang berhak.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved