BSU 2025

BSU 2025 Resmi Cair, Ini Cara Cek Status Penerima dan Penyebab Dana Belum Masuk

Setiap penerima berhak mendapatkan Rp 300.000 per bulan untuk dua bulan (Juni–Juli), yang disalurkan sekaligus senilai Rp 600.000.

BPJS
BSU 2025-Diberikan kepada pekerja formal, termasuk guru honorer dan tenaga pendidik PAUD, sebagai bentuk stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli selama pertengahan tahun ini. 

TRIBUNGORONTALO.COM-Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 kepada jutaan pekerja sejak Senin (23/6/2025).

Kabar pencairan ini langsung disambut hangat oleh para pekerja di media sosial, terutama setelah notifikasi dana Rp 600.000 muncul di rekening mereka.

BSU 2025 diberikan kepada pekerja formal, termasuk guru honorer dan tenaga pendidik PAUD, sebagai bentuk stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli selama pertengahan tahun ini.

Setiap penerima berhak mendapatkan Rp 300.000 per bulan untuk dua bulan (Juni–Juli), yang disalurkan sekaligus senilai Rp 600.000.

Namun, tak sedikit pekerja yang mengeluhkan belum menerima dana meski sudah dinyatakan lolos verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: ADA APA? Kejati Mendadak Datangi Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea

Sejumlah unggahan di platform X menunjukkan bukti tangkapan layar dana BSU senilai Rp 600.000 masuk ke rekening bank Himbara (himpunan bank negara).

"Alhamdulillah disaat lgi seret gegara bloman gajian tiba⊃2; notif BSU cair," tulis akun @gur***.

"Gak jadi diprank pemerintah. Akhirnya BSU cair juga. #BSU2025," tulis akun @Ab***.

 Ada juga pekerja yang mengira uang itu salah transfer.

"Takut bgt awalnya ini duit org salah tf trus minta disuruh balikin lgi," lanjut akun yang sama.

Pencairan BSU diterima lewat rekening bank Himbara. Mutasi rekening menampilkan keterangan “BSU 2025”.

Namun tidak semua pekerja menerima bantuan. Ada juga yang mengeluh belum cair, meski sudah lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan.

"Kalo gini terus kenapa ya? info dari hrd katanya udah di verifikasi semua," tulis akun @dfo***.

"Lolos tp belum cair," tulis akun @tq** sambil mengunggah status “lolos verifikasi BPJS” yang masih menunggu validasi dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan BSU tahun ini menyasar 17,3 juta pekerja. Termasuk pekerja formal dan guru honorer.

Setiap penerima mendapat BSU Rp 300.000 per bulan selama dua bulan (Juni–Juli 2025). Dana disalurkan sekaligus senilai Rp 600.000.

"Target 17 juta tenaga kerja. Sekarang kalau tidak salah, data yang sudah masuk dan verifikasi sudah sekitar 4 jutaan. Dan para pekerja ini anggota BPJS Ketenagakerjaan aktif," kata Sunardi dilansir dari Antara, Senin (23/6/2025).

Guru honorer dan PAUD tercakup dalam data Kemendikdasmen.

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Bitung - Ternate Juli 2025: Ada KM Nggapulu, KM Dorolonda, KM Tatamailau

Penyaluran BSU berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Data dihimpun dari BPJS Ketenagakerjaan dan dikonsolidasikan bersama Kementerian Ketenagakerjaan.

Ketentuan pemberian BSU tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Peraturan ini merevisi Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Program BSU merupakan bagian dari stimulus ekonomi. Tujuannya menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas selama pertengahan 2025.

Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 10,72 triliun untuk program ini.

Pekerja diminta memperbarui data rekening agar pencairan tidak tersendat. Proses pembaruan bisa dilakukan melalui situs (https://bsu.kemnaker.go.id).

Pencairan dilakukan lewat rekening bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN) serta Bank Syariah Indonesia (BSI).

Cek Status Penerima BSU

Pekerja bisa memeriksa status BSU dengan dua cara berikut:

1. Lewat situs BPJS Ketenagakerjaan 

- Buka [https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Isi data: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email

- Klik “Lanjutkan” dan tunggu hasil verifikasi

2. Lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

Baca juga: Diduga Terlibat Kekerasan, Dimas Anggara Jadi Sorotan Setelah Pasha Ungu Minta Pertanggungjawaban

- Unduh dan login aplikasi JMO

- Pilih menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”

- Masukkan data yang diminta

- Jika lolos verifikasi BPJS, sistem menampilkan bahwa data sedang divalidasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan

Proses ini bertujuan memastikan bantuan benar-benar diterima oleh pekerja yang berhak.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved