Tipikor Perjadin Kota Gorontalo
BREAKING NEWS: Kejati Geledah Bagian Umum Kantor Wali Kota Gorontalo, Usut Korupsi Perjadis
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menggeledah ruang Bagian Umum di Kantor Wali Kota Gorontalo, Selasa (24/6/2025).
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/KEJATI-Potret-garis-larangan-melintas-membentang-di-pintu-masuk.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menggeledah ruang Bagian Umum di Kantor Wali Kota Gorontalo, Selasa (24/6/2025).
Penggeledahan dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya, sehingga sempat mengejutkan para pegawai, termasuk Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.
Dua pejabat Kejati Gorontalo, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Nur Surya dan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Dadang Djafar, tiba di Rumah Dinas (Rudis) Wali Kota sekitar pukul 10.15 Wita.
Keduanya dikawal ketat oleh dua personel Polisi Militer (POM).
Pantauan di lokasi, Wali Kota Adhan Dambea terlihat telah menanti di depan rumah dinas.
Tak lama berselang, mereka berjalan kaki bersama menuju Kantor Wali Kota. Setibanya di sana, tim Kejati langsung masuk ke ruang Bagian Umum dan memulai proses penggeledahan.
“Kami melakukan kegiatan dari penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo, dalam mengungkap kasus perjalanan dinas di pejabat Kota Gorontalo,” ungkap Nur Surya dalam keterangannya.
Ia menjelaskan bahwa fokus penyidikan adalah perjalanan dinas para pejabat Pemerintah Kota Gorontalo pada periode 2019–2024.
Namun demikian, ia tidak menutup kemungkinan pengusutan akan meluas jika ditemukan fakta baru.
“Tidak menutup kemungkinan, semua bicara alat bukti. Kalau ada indikasi tahun ke belakangnya itu akan disikapi,” tegasnya.
Meski sempat terkejut, Wali Kota Adhan Dambea justru menyambut baik langkah hukum tersebut.
“Kami apresiasi apa yang disampaikan Wali Kota, demi Kota Gorontalo ke depannya lebih bersih,” ujar Nur Surya.
Diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi ini baru dinaikkan ke tahap penyidikan dua hari lalu. Kejati Gorontalo belum melakukan pemanggilan saksi hingga saat ini. (*)