Berita Viral
Anak Durhaka Aniaya Ibu, Meilanie Tak Akan Cabut Laporan Walau Sudah Memaafkan
Dalam rekaman CCTV yang beredar luas di media sosial, terlihat Ezra yang marah besar memukul ibunya hingga menyebabkan luka di bagian kepala dll.
"Di sini (pinggul) sama di kepala. Kaya kemeng (pusing) gitu kalau merah enggak, sih. Cuma luka dalam, kali ya nyeri," kata Meylani dilansir dari Youtube tvOneNews, Senin (23/6/2025).
Meilanie mengatakan penganiayaan itu sudah dilakukan Ezra lebih dari satu kali.
"Udah kesekian kalinya dia melakukan itu," kata Meilanie
Ia mengaku sudah menyerah dengan tingkah anaknya.
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Makassar - Ternate Juli 2025: KM Nggapulu Berangkat 2 Kali
"Ini udah keterlaluan, aku udah gak sanggup, udah sering aniaya," terangnya.
Pelaku Ditahan
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menyatakan pihaknya sudah mengamankan pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan di Bekasi Timur.
Polisi meringkus pemuda Bekasi yang menyiksa ibunya sendiri itu usai pihak korban membuat laporan.
"Alhamdulillah kami sudah amankan pelakunya setelah dari korban membuat laporan," ucap Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, dalam keterangannya, Minggu (22/6/2025).
Sang ibu yang mulai kesakitan mencoba berdiri dan menjauh dari pekarangan rumah, menuju area samping. Namun, pelaku malah masuk ke dalam rumah dan mengambil sebilah pisau dari dapur.
"Tersangka menuju ke teras rumah dan menunjukkan pisau tersebut ke arah korban yang sedang berada di area samping rumah, kemudian tersangka mengatakan kepada korban, 'liat ni gua bawa apaan! Gua bakal bunuh adek lu di depan mata lu," ungkapnya.
Beruntung, kejadian tersebut tidak berlangsung lebih jauh.
Beberapa menit kemudian, seorang warga datang ke lokasi bersama dua orang sekuriti kompleks dan langsung mengamankan pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan, terdapat memar di bagian kepala korban dan di bagian pinggang korban. Pelaku sudah kami tangkap dan kami lakukan penahanan," tegas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Viral-Anak-Pukul-Ibunya-Sendiri-di-Bekasi-cs.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.