Biaya Pasang Listrik

Tarif Baru Biaya Pasang Listrik PLN Sesuai Daya Meteran Pascabayar, Ada Tarif listrik Juni 2025

Berikut tarif baru pemasangan listri milik PLN berdasarkan meteran pascabayar atau tarif meteran analog

Editor: Ponge Aldi
PLN
LISTRIK PLN -- Petugas PLN Gorontalo tengah melakukan pemeriksaan listrik. Daftar Tarif Baru Pasang Listrik PLN Berdasarkan Daya Meteran Pascabayar atau Meteran Analog 

TRIBUNGORONTALO.COM - Berikut tarif baru pemasangan listri milik PLN berdasarkan meteran pascabayar atau tarif meteran analog

Diketahui, biaya pasang listrik baru untuk meteran analog atau pascabayar sama dengan biaya pemasangan listrik prabayar.

Listrik pascabayar adalah sistem pembayaran tagihan listrik di mana pelanggan menggunakan listrik terlebih dahulu dan membayar tagihan di akhir periode, biasanya setiap bulan.

Dilansir dari laman Kompas.com, Jumat (2/5/2025), penetapan biaya pasang listrik baru mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017.

Hingga tahun 2025, belum ada revisi terhadap aturan ini, sehingga biaya pasang baru listrik PLN masih merujuk pada regulasi tersebut.

Biaya pasang listrik PLN akan bervariasi tergantung pada daya listrik yang dibutuhkan. Layanannya tersedia untuk pelanggan prabayar dan pascabayar.

Biaya pasang listrik baru PLN

Sebagaimana disebutkan, biaya pasang listrik baru PLN bagi layanan prabayar dan pascabayar sama. Berikut rinciannya:

  • Daya 450 watt: Rp 421.000
  • Daya 900 watt: Rp 843.000
  • Daya 1.300 watt: Rp 1.218.000
  • Daya 2.200 watt: Rp 2.062.000
  • Daya 3.500 watt: Rp 3.391.500
  • > 2.200 VA – 100 kVA: Rp969/VA
  • > 100 kVA – 200 kVA: Rp775/VA

Selain biaya penyambungan, pelanggan pascabayar juga dikenai biaya jaminan langganan dan biaya sertifikat laik operasi (SLO) instalasi rumah.

Anda bisa melihat simulasi perhitungan biaya pemasangan listrik baru melalui menu “Simulasi Biaya” di aplikasi PLN Mobile.

Tarif listrik PLN pelanggan subsidi dan nonsubsidi bulan Juni 2025.

Dikutip dari laman Kompas.com, Senin (9/6/2025), berikut adalah tarif listrik selama bulan Juni 2025:


Tarif listrik subsidi rumah tangga:

  • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.

Tarif listrik keperluan rumah tangga:

  • Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.

Tarif listrik keperluan bisnis dan industri:

  • Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.

Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum:

  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.

Tarif listrik keperluan pelayanan sosial:

  • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
  • Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved