BSU 2025
Status ‘Lolos Verifikasi’ Belum Jamin Dapat BSU 2025, Ini Penjelasan BPJS dan Kemnaker
Namun, banyak pekerja mulai mempertanyakan status mereka, terutama setelah mendapatkan notifikasi “Sudah Lolos Verifikasi” dari sistem BPJS Ketenagake
TRIBUNGORONTALO.COM-Pemerintah telah memulai proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 bagi para pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.
Namun, banyak pekerja mulai mempertanyakan status mereka, terutama setelah mendapatkan notifikasi “Sudah Lolos Verifikasi” dari sistem BPJS Ketenagakerjaan, tetapi dana BSU belum juga masuk ke rekening.
Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025 telah dicairkan kepada pegawai dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.
Namun status pencairan kerap kali menjadi pertanyaan.
Baca juga: Bacaan Doa Pagi Hari Senin, Kelapangan Rezeki hingga Kesabaran Atas Cobaan
Sebelumnya, pemerintah menjadwalkan pencairan dana BSU 2025 akan dilakukan pada pekan kedua Juni 2025.
Namun, saat ini, sejumlah pegawai swasta atau buruh mengaku belum mendapatkan insentif tersebut.
Beberapa penerima BSU sudah mengecek status penerimanya dan mendapatkan notifikasi "Sudah Lolos Verifikasi".
"Kalo udah lolos dah pasti dapet itu kak?" tanya salah satu akun Threads, @hettaa*** dalam unggahannya, Sabtu (14/6/2025).
Lalu, apakah status "Sudah Lolos Verifikasi" bisa tidak dapat BSU 2025?
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun membenarkan, adanya status "Sudah Lolos Verifikasi" masih belum tentu mendapatkan BSU 2025.
"Bagi pekerja yang dinyatakan lolos verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU, lebih lanjut datanya akan diverifikasi dan validasi oleh Kemenaker dan ditetapkan sebagai penerima BSU," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (22/6/2025).

"Hal ini memungkinkan pekerja tersebut akhirnya tidak menerima BSU karena tidak memenuhi syarat dan ketentuan sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025," lanjut dia.
Oni menjelaskan, proses verifikasi dan validasi ini dilakukan untuk memastikan penerima BSU 2025 tepat sasaran.
Artinya, pekerja swasta itu dipastikan bukan tergolong ASN, anggota Polri, atau prajurit TNI.
Selain itu, Oni menambahkan, BSU 2025 juga tidak diperuntukkan bagi mereka yang sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.