Bantuan 5 Paket Ekonomi
Paket Insentif Rp24 Triliun Diluncurkan, Diskon Listrik Gugur, BSU dan Sembako Diperkuat
Sebagai gantinya, pemerintah memperkuat penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan bantuan sembako untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
TRIBUNGORONTALO.COM-Pemerintah resmi meluncurkan paket kebijakan insentif senilai Rp24,44 triliun untuk menjaga daya beli masyarakat selama pertengahan 2025.
Menariknya, dari lima insentif yang diumumkan, diskon tarif listrik yang sempat menjadi sorotan dipastikan batal diberikan.
Sebagai gantinya, pemerintah memperkuat penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan bantuan sembako untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Lantas apa saja paket insentif tersebut?
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menjelaskan alasan utama pembatalan diskon tarif listrik karena proses penganggaran yang dinilai tidak cukup cepat untuk mengejar target pelaksanaan pada Juni dan Juli.
“Diskon listrik, ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat. Sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan,” ujarnya, dikutip dari Antara, via Kompas.com pada Selasa (3/6/2025).
Baca juga: BPNT Rp600 Ribu Cair Juni 2025, Ini Cara Cek Nama Penerima dan Tanda Bantuan Sudah Masuk
Baca juga: Rilis di Indonesia, Harga HP Nubia Focus 2 5G Terungkap, Punya Kamera AI dan RAM hingga 20 GB
Sebagai gantinya, Pemerintah memilih mengalihkan anggaran ke program BSU yang dinilai lebih siap dari sisi data dan eksekusi.
Sri Mulyani menyampaikan, pada tahap awal perancangan, BSU masih menimbulkan pertanyaan terkait sasaran penerima karena pengalaman sebelumnya saat pandemi Covid-19, data penerima masih perlu dibersihkan.
Seiring waktu, kata Menkeu, data yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan kini telah diperbarui dan terverifikasi untuk menjangkau pekerja berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta.
“Sekarang, karena data BPJS Ketenagakerjaan sudah clean untuk betul-betul pekerjaan di bawah Rp3,5 juta, dan sudah siap, maka kita memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program, kita menargetkan untuk bantuan subsidi upah,” terang dia.
Wacana diskon tarif listrik 50 persen sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator bidang Ekonomi Airlangga Hartarto, hingga menarik perhatian publik luas.
Insentif tersebut rencananya diberikan dalam bentuk potongan tarif listrik sebesar 50 persen bagi sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik maksimal 1.300 VA.
Skema ini diusulkan akan berlangsung dari 5 Juni hingga 31 Juli 2025 dan mengacu pada pola pemberian diskon yang sebelumnya telah diterapkan pada awal tahun.
5 paket kebijakan insentif
Pemerintah sendiri telah merilis lima paket kebijakan insentif dengan total alokasi sebesar Rp 24,44 triliun.
Insentif ini diberitakan dengan tujuan menjaga daya beli masyarakat dan mendorong stabilitas ekonomi nasional.
Berikut adalah 5 paket kebijakan insentif yang akan disediakan Pemerintah:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Bansos-sdhfghdsbcvhsdbcv.jpg)