Proyek Fiktif Gorontalo
2 ASN Disnaketrans Gorontalo Utara Tersangka Penipuan Masih Terima Gaji, BKPP Ungkap Alasannya
Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Gorontalo Utara terima gaji buta.
Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Fadri Kidjab
Penetapan tersangka terhadap Nana itu setelah lima bulan kasus ini bergulir di Polda Gorontalo.
Pelapor adalah Ardi, warga jalan Slada Kompleks Griya Mulatama RT/TR: 004/011, Kelurahan Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan melaporkan tersangka Nana ke Polda Gorontalo.
Dalam laporannya nomor LP/B/136/VI2024/SPKT/POLDA GORONTALO tanggal 28 Mei 2024 pukul 17.41 WITA, Ardi melaporkan Tersangka Nana atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang di Desa Molingkapoto, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara pada bulan mei 2024.
Kejadian penipuan itu berawal pertemuan tersangka Nana bersama korban dengan dua orang saksi SSP dan RU di Jakarta.
Pertemuan itu membahas Proyek pengadaan bantuan program untuk pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan wirausaha tenaga kerja mandiri di Kabupaten Gorontalo Utara.
Akal bulus tersangka dilancarkan pada saat pertemuan itu, korban yang tertarik dengan proyek bantuan pemberdayaan masyarakat itu tertarik dan terjadi kesepakatan kerja sama.
Kesepakatan kerja sama itu di lanjutkan dengan pengecekan toko sembako di wilayah Kabupaten Gorontalo yang diarahkan langsung oleh tersangka Nana.
Korban lalu melakukan membayar beberapa sembako tersebut melalui rekening Bank BCA atas nama perusahan PT SENTRA MULTIKARYA INFRASTRUKTUR dengan uang sejumlah Rp1,5 Miliar.
Setelah itu barang langsung dikirim ke wilayah Kecamatan Sumalata Kabupaten, Gorontalo Utara dan diterima oleh DM.
Kemudian korban melengkapi dokumen penagihan untuk dikirim ke Kementerian Tenaga Kerja RI di Jakarta sesuai arahan tersangka Nana di awal pertemuan.
Namun sayangnya, setelah dilakukan pengecekan, penagihan tak bisa diproses, begitu juga dengan nama-nama pejabat yang sempat disebutkan Nana tak bisa ditemui di Kementerian Tenaga Kerja RI.
Karena hal itu, korban merasa dirugikan dan ditipu sehingga melaporkan terduga pelaku Nana ke Polda Gorontalo.
Laporan lain muncul di Polres Metro Jakarta Selatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor. LP/995/IV /2024/RJS pada Selasa, 2 April 2024.
Pelapor atas nama Linda Rahmasari warga Bendungan Jago RT.016/003 Serdang Kemayoran Jakarta Pusat.
Linda juga melaporkan tersangka Nana dan terduga pelaku NN alias Dela atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan kasus sama yang dilaporkan oleh Ardi di Polda Gorontalo.
Dalam laporannya Nana dan Dela melakukan tindakan penipuan dan mengakibatkan kerugian korban hingga Rp7,6 Miliar.
(TribunGorontalo.com/Efriet Mukmin)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.