Proyek Fiktif Gorontalo
2 ASN Disnaketrans Gorontalo Utara Tersangka Penipuan Masih Terima Gaji, BKPP Ungkap Alasannya
Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Gorontalo Utara terima gaji buta.
Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Gorontalo Utara terima gaji buta.
Diketahui ASN bernama Yusmaliana Olii dan Nurfadila Nasaru itu sudah 17 bulan tidak masuk kantor. Namun keduanya tetap menerima upah kinerja.
Yusmaliana dan Nurfadila diketahui terjerat kasus penipuan proyek fiktif bantuan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).
Staf Bidang Pembinaan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Gorontalo Utara, Muhamad Arief Tungkadi mengatakan bahwa dua ASN tersebut belum dipecat secara resmi.
Hal itu dikarenakan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian belum ditandatangani oleh Penjabat Bupati Gorontalo Utara, Sila Botutihe.
"Pada saat SK Itu akan diterbitkan, kan ada paraf koodinasi dari kepala bidang, kepala badan, Asisten 3, kemudian Sekda kemudian terakhir ke Pj Bupati. Untuk prosesnya lanjut saya tidak tahu, sehingga tanda tangan ini berhenti di Pj Bupati," ujar Arief saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Senin (23/6/2025).
Baca juga: BREAKING NEWS: Komisioner KPU Kota Gorontalo Junaidi Yusrin Jadi Tersangka Kasus Proyek Fiktif
Arief menjelaskan dalam SK Pemberhentian Nana dan Dela tidak ada kendala karena data yang diberikan Disnakertrans sudah lengkap. Mulai dari absensi, surat pemanggilan, hingga surat teguran.
Pihak BKPP kini berupaya agar SK pemberhentian bisa segera diterbitkan.
"Kami sudah berupaya bahkan itu ada di IDIS (Integrated Discipline System) yang merupakan aplikasi milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), tercatat sudah 92 persen. Sisanya tanda tangan Pj Bupati, itu saya upload di tahun 2024 pertengahan bulan," ucapnya.
Ia menyebut bahwa pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa diterapkan jika amulasi ketidakhadiran mencapai 26 hari lebih.
"Kami BKPP hanya menunggu tanda tangan SK Pemberhentian oleh Bupati, jika SK nya sudah keluar gaji tidak akan masuk," tambahnya.
Baca juga: Pria Dulupi Gorontalo Serahkan Diri ke Polisi usai Wajahnya Viral di Medsos, Nyaris Rudapaksa Gadis
2 ASN Disnakertrans Gorut jadi tersangka
Diberitakan sebelumnya, Yusmaliana Olii alias Nana, oknum Disnakertrans Gorontalo Utara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek fiktif bernilai miliaran rupiah.
Tak hanya ditetapkan tersangka, Nana juga telah ditahan oleh Polda Gorontalo sejak Selasa 3 September 2024.
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro kepada TribunGorontalo.com, saat dikonfirmasi, Rabu (4/9/2024) sore.
"Iya pelaku sudah kami lakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Penetapan tersangka terhadap Nana itu setelah lima bulan kasus ini bergulir di Polda Gorontalo.
Pelapor adalah Ardi, warga jalan Slada Kompleks Griya Mulatama RT/TR: 004/011, Kelurahan Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan melaporkan tersangka Nana ke Polda Gorontalo.
Dalam laporannya nomor LP/B/136/VI2024/SPKT/POLDA GORONTALO tanggal 28 Mei 2024 pukul 17.41 WITA, Ardi melaporkan Tersangka Nana atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang di Desa Molingkapoto, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara pada bulan mei 2024.
Kejadian penipuan itu berawal pertemuan tersangka Nana bersama korban dengan dua orang saksi SSP dan RU di Jakarta.
Pertemuan itu membahas Proyek pengadaan bantuan program untuk pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan wirausaha tenaga kerja mandiri di Kabupaten Gorontalo Utara.
Akal bulus tersangka dilancarkan pada saat pertemuan itu, korban yang tertarik dengan proyek bantuan pemberdayaan masyarakat itu tertarik dan terjadi kesepakatan kerja sama.
Kesepakatan kerja sama itu di lanjutkan dengan pengecekan toko sembako di wilayah Kabupaten Gorontalo yang diarahkan langsung oleh tersangka Nana.
Korban lalu melakukan membayar beberapa sembako tersebut melalui rekening Bank BCA atas nama perusahan PT SENTRA MULTIKARYA INFRASTRUKTUR dengan uang sejumlah Rp1,5 Miliar.
Setelah itu barang langsung dikirim ke wilayah Kecamatan Sumalata Kabupaten, Gorontalo Utara dan diterima oleh DM.
Kemudian korban melengkapi dokumen penagihan untuk dikirim ke Kementerian Tenaga Kerja RI di Jakarta sesuai arahan tersangka Nana di awal pertemuan.
Namun sayangnya, setelah dilakukan pengecekan, penagihan tak bisa diproses, begitu juga dengan nama-nama pejabat yang sempat disebutkan Nana tak bisa ditemui di Kementerian Tenaga Kerja RI.
Karena hal itu, korban merasa dirugikan dan ditipu sehingga melaporkan terduga pelaku Nana ke Polda Gorontalo.
Laporan lain muncul di Polres Metro Jakarta Selatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor. LP/995/IV /2024/RJS pada Selasa, 2 April 2024.
Pelapor atas nama Linda Rahmasari warga Bendungan Jago RT.016/003 Serdang Kemayoran Jakarta Pusat.
Linda juga melaporkan tersangka Nana dan terduga pelaku NN alias Dela atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan kasus sama yang dilaporkan oleh Ardi di Polda Gorontalo.
Dalam laporannya Nana dan Dela melakukan tindakan penipuan dan mengakibatkan kerugian korban hingga Rp7,6 Miliar.
(TribunGorontalo.com/Efriet Mukmin)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.