BSU 2025
Data BSU BPJS Ketenagakerjaanmu Masih Diverifikasi? Ini Penjelasan dan Cara Mengatasinya
Sampai hari ini masyarakat Indonesia masih terus menantikan kapan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dilakukan
TRIBUNGORONTALO.COM -- Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 saat ini menjadi momok bagi masyarakat.
Pasalnya, program pemerintah untuk pekerja swasta dan guru honorer hingga saat ini belum bisa dirasakan oleh masyarakat.
Dana Rp600 ribu yang dijanjikan pemerintah hingga saat ini belum juga masuk ke rekening.
Dilansir dari TribunPriangan.com, sampai hari ini masyarakat Indonesia masih terus menantikan kapan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dilakukan.
Pasalnya, sudah masuk minggu ketiga di bulan Juni tapi belum ada tanda-tanda dana BSU 2025 masuk ke rekening para penerima bantuan.
Proses penyaluran subsidi gaji ini mengacu pada data BPJS Ketenagakerjaan, dengan mengacu pada syarat-syarat penerima yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Bantuan tersebut diberikan senilai total Rp600.000 untuk dua bulan dan disalurkan melalui bank Himbara maupun Kantor Pos.
Para masyarakat Indonesia bisa langsung melakukan pengecekan status penerima BSU bisa dilakukan melalui link BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi JMO.
Namun, tak sedikit masyarakat menerima notifikasi saat cek BSU Ketenagakerjaan 2025, seperti:
"Data Anda saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi. Silakan cek secara berkala untuk mendapatkan pembaruan status Anda."
Lantas, apa arti notifikasi data masih diverifikasi tersebut?
BPJS Ketenagakerjaan Buka Suara
Terkait ramainya perihal notifikasi saat cek BSU Ketenagakerjaan 2025, akhirnya pihak BPJS Ketenagakerjaan buka suara.
Menurut Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menjelaskan, notifikasi tersebut menunjukkan data peserta masih diproses untuk dicocokkan dengan kriteria penerima BSU 2025 sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
"Saat ini proses verifikasi dan validasi data peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan menjadi calon penerima BSU sesuai kriteria pada Permenaker 5/2025 masih terus berjalan," kata Oni.
Oni menambahkan, jika proses verifikasi dilakukan untuk memastikan peserta memenuhi syarat penerima bantuan.
"Data (calon penerima BSU) sedang dicocokkan dengan kriteria yang menerima," tegas Oni.
Jika status penerima BSU 2025 masih dalam proses verifikasi, lanjut dia, peserta disarankan untuk mengeceknya kembali secara berkala.
"Jika muncul keterangan tersebut, peserta bisa melakukan pengecekan kembali secara berkala," tegas dia.
Cara Cek Status BSU 2025
Pekerja dapat memeriksa status penerima BSU 2025 melalui beberapa kanal resmi yang telah disediakan pemerintah. Berikut panduannya:
Cek BSU di Website BPJS Ketenagakerjaan
1. Akses laman resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Masukkan data berikut:
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Nama lengkap sesuai KTP
- Tanggal lahir
- Nama ibu kandung
- Nomor handphone aktif
- Alamat email
3. Klik tombol "Lanjutkan"
4. Sistem akan menampilkan status verifikasi BSU. Jika data masih diverifikasi, akan muncul notifikasi untuk mengecek secara berkala.
Cek BSU melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
1. Unduh aplikasi JMO melalui Google Play Store atau App Store.
2. Login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan yang sudah terdaftar.
3. Di halaman utama, gulir ke bawah dan klik “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”
4. Masukkan data tambahan seperti:
- Nama ibu kandung
- Nomor handphone
- Alamat email aktif
5. Klik "Lanjutkan", lalu sistem akan menampilkan status penerimaan BSU.
Cek BSU Kemnaker
1. Buka situs: https://bsu.kemnaker.go.id
2. Login menggunakan akun Kemnaker.go.id. Jika belum punya, klik “Daftar” untuk membuat akun baru.
3. Setelah login, lengkapi profil data diri secara lengkap dan benar.
4. Di halaman dashboard, klik menu “Cek Penerima BSU”
5. Sistem akan menunjukkan status Anda, apakah sudah lolos verifikasi atau belum. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.