Gaji ASN 2025

Penting! Gaji Pensiunan PNS Golongan Ini Dialihkan PT Taspen ke Kantor Pos Mulai 1 Juli 2025

PT Taspen mengumumkan kebijakan baru terkait pembayaran gaji bulanan bagi dua golongan pensiunan PNS.

Editor: Wawan Akuba
DOC
GAJI ASN -- Ada kabar penting dari PT Taspen untuk para pensiunan PNS. Mulai 1 Juli 2025, pembayaran gaji bulanan untuk pensiunan yang selama ini melalui BTPN dan BWS akan dialihkan sepenuhnya ke Kantor Pos Indonesia. 

TRIBUNGORONTALO.COM – PT Taspen mengumumkan kebijakan baru terkait pembayaran gaji bulanan bagi dua golongan pensiunan PNS.

Mulai 1 Juli 2025, pensiunan PNS yang selama ini menerima gaji melalui BTPN dan BWS akan dialihkan pembayarannya ke Kantor Pos Indonesia.

Kebijakan ini diambil Taspen sebagai langkah antisipasi penipuan dan untuk memastikan kebenaran data penerima pensiun.

Meskipun pemindahan ini menimbulkan keluhan dan pertanyaan di kalangan pensiunan PNS, Taspen menegaskan bahwa gaji dan tunjangan akan tetap diterima tanpa potongan apa pun.

Tiga Tunjangan yang Tetap Diterima Pensiunan PNS

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, kedua golongan pensiunan PNS yang pembayaran gajinya dialihkan ke Kantor Pos Indonesia tetap akan menerima tiga jenis tunjangan berikut pada 1 Juli 2025:

Tunjangan Anak Tunjangan anak merupakan bagian dari tunjangan keluarga pensiunan PNS yang nominalnya dihitung berdasarkan gaji pokok.

Saat ini, pemerintah membayarkan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok pensiunan PNS.

Batasan penerima tunjangan ini adalah dua orang anak, dengan syarat anak tersebut belum berusia 21 tahun, belum menikah, serta belum memiliki penghasilan sendiri.

Bagi anak yang berusia 21 tahun namun masih sekolah, kuliah, atau kursus, tunjangan dapat tetap diterima asalkan melampirkan surat keterangan sekolah yang resmi.

Tunjangan Suami atau Istri Serupa dengan tunjangan anak, tunjangan suami atau istri juga merupakan bagian dari tunjangan keluarga.

Namun, nominal tunjangan ini diberikan lebih besar, yaitu 10 persen dari gaji pokok pensiunan PNS.

Tunjangan Pangan Tunjangan pangan atau tunjangan beras adalah satu-satunya tunjangan yang besarannya tidak mengacu pada gaji pokok pensiunan PNS.

Perhitungan tunjangan beras ini mengacu pada harga dan banyaknya beras yang berlaku untuk pembayaran tunjangan pensiunan yang ditetapkan pemerintah.

Saat ini, harga beras yang digunakan untuk perhitungan tunjangan pangan pensiunan PNS adalah sebesar Rp7.242 per kilogram.

Adapun jumlah beras yang dibayarkan untuk satu orang dalam daftar gaji pensiunan PNS adalah sebanyak 10 kilogram beras.

Berdasarkan aturannya, tunjangan pangan ini dapat diberikan dalam bentuk innatura (beras) atau uang tunai, sehingga totalnya adalah Rp72.420 per bulan untuk satu orang.

Kewajiban Otentikasi Tetap Berlaku

Selain menerima hak yang sama, pensiunan PNS yang pembayarannya dialihkan ini juga tetap memiliki kewajiban yang sama, seperti melakukan otentikasi Taspen jika memang belum melakukannya dan sudah terjadwal di bulan ini.

Demikian informasi penting mengenai pengalihan pembayaran gaji dan tiga jenis tunjangan yang akan tetap dibayarkan kepada pensiunan PNS meskipun pembayaran gaji dialihkan ke Kantor Pos Indonesia. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved