PEMPROV GORONTALO
24,88 Persen Anak Gorontalo Tak Sekolah, Gubernur Gusnar Ismail: Jangan Diam, Lapor ke Ayahanda
Persentase anak usia sekolah yang tidak melanjutkan pendidikan di Provinsi Gorontalo mulai menunjukkan penurunan, meski lajunya tergolong lambat
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Siswa-siswi-SMA-Sederajat-di-Kabupaten-Gorontalo-Kamis-1962025.jpg)
“Negara tidak boleh lepas tangan atau mengalihkan tanggung jawab pembiayaan kepada penyelenggara pendidikan swasta,” tegas Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam sidang pembacaan putusan.
MK menilai, jika pemerintah tidak membiayai pendidikan dasar secara merata, maka warga negara berpotensi terhalang dalam memenuhi kewajiban konstitusional mereka sesuai Pasal 31 ayat (2) UUD 1945.
Putusan MK ini membuka peluang bagi Gorontalo untuk memperkuat komitmennya dalam pengentasan anak putus sekolah.
Namun, perlu disadari bahwa tantangan di lapangan tidak hanya soal biaya, tetapi juga soal ketersediaan fasilitas, motivasi keluarga, serta kualitas layanan pendidikan.
Selama pemerintah daerah mampu bersinergi dan menjalankan amanat konstitusi secara inklusif, maka mimpi “tidak ada satu pun anak Gorontalo yang putus sekolah” bisa menjadi kenyataan, bukan sekadar slogan. (*)