PEMPROV GORONTALO
24,88 Persen Anak Gorontalo Tak Sekolah, Gubernur Gusnar Ismail: Jangan Diam, Lapor ke Ayahanda
Persentase anak usia sekolah yang tidak melanjutkan pendidikan di Provinsi Gorontalo mulai menunjukkan penurunan, meski lajunya tergolong lambat
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Siswa-siswi-SMA-Sederajat-di-Kabupaten-Gorontalo-Kamis-1962025.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Persentase anak usia sekolah yang tidak melanjutkan pendidikan di Provinsi Gorontalo mulai menunjukkan penurunan, meski lajunya tergolong lambat.
Berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2024 oleh Badan Pusat Statistik (BPS), sebanyak 24,88 persen anak usia sekolah di Gorontalo tercatat tidak lagi mengakses pendidikan formal.
Angka ini memang lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 25,62 persen, namun tetap menjadi peringatan serius di tengah upaya peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) daerah.
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menanggapi data ini dengan menegaskan komitmennya untuk menghapus angka putus sekolah di Bumi Serambi Madinah.
“Jangan ada anak usia sekolah yang tidak sekolah. Kalau ada masalah, segera lapor ke Ayahanda—Kepala Desa atau Lurah,” serunya saat menyalurkan bantuan BLP3G di Limboto, Rabu (18/6/2025).
Ia menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak dasar semua anak, dan Pemerintah Provinsi telah menyiapkan sejumlah program untuk menjamin akses pendidikan tanpa diskriminasi.
“Kami ada program. Semua anak-anak harus sekolah. Jangan ada yang putus hanya karena ruang kelas penuh atau tak punya seragam,” tegasnya.
Gusnar juga menjelaskan bahwa pengelolaan pendidikan di Gorontalo dibagi sesuai jenjang.
Tingkat SD dan SMP menjadi tanggung jawab bupati/wali kota, sedangkan jenjang SMA sederajat berada di bawah kewenangan gubernur.
“Kita sudah bagi tugas. Tapi tujuannya satu: pastikan semua anak bisa belajar,” tambahnya.
28 Persen Anak Usia Sekolah Tak Lagi Mengakses Pendidikan
Meski ada penurunan, data keseluruhan menunjukkan bahwa dari 279.965 warga Gorontalo yang masih mengenyam pendidikan, sekitar 28,44 persen anak usia sekolah tidak lagi mengakses pendidikan formal.
Angka ini mencerminkan tantangan besar yang masih dihadapi, terutama di daerah-daerah pedesaan dan terpencil.
Sebagai tambahan angin segar bagi dunia pendidikan, Mahkamah Konstitusi (MK) pada 27 Mei 2025 mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
MK menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin pendidikan dasar 9 tahun (SD dan SMP) tanpa memungut biaya—baik di sekolah negeri maupun swasta.