Berita Gorontalo
Aneh! Data Kasus Tipikor Mantan Bupati Boalemo Tak Bisa Diakses, PN Gorontalo Berdalih Jaringan
Akses terhadap data persidangan perkara tindak pidana korupsi mantan Bupati Boalemo, Darwis Moridu, di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIP
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
Sebagai solusi sementara, PN Gorontalo menyarankan masyarakat atau pihak yang berkepentingan untuk datang langsung ke kantor pengadilan bila membutuhkan informasi soal jalannya persidangan.
“Kalau memang tidak bisa diakses, silakan datang ke PTSP,” ujarnya.
Di akhir wawancara, Suwandi mengaku belum mengetahui pasti penyebab teknis kendala tersebut.
Namun ia menduga kuat akibat gangguan jaringan, dan tak menutup kemungkinan pihaknya akan menyurat ke Mahkamah Agung jika masalah terus berlanjut.
“Setiap yang datang kami juga sudah jelaskan kendalanya seperti ini, kami pun akan menyurat karena kami selalu ditanyakan soal perkara tidak bisa diakses di luar,” pungkasnya.
Mantan Bupati Boalemo Didakwa Perkaya Diri Rp359 Juta
Mantan Bupati Boalemo periode 2017–2022, Hi. Darwis Moridu, resmi didakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) pada Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo tahun anggaran 2019.
Jaksa Penuntut Umum menilai Darwis telah memperkaya diri sendiri dan orang lain serta merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Dalam surat dakwaan nomor: PDS-07/BLM/10/2024, yang diperoleh TribunGorontalo.com, disebutkan bahwa Darwis bersama-sama dengan Sofyan Hasan, S.TP, MM (Plt. Kepala Dinas Pertanian merangkap PPK dan Kuasa Pengguna Anggaran) dan Suharto Tolo alias Ato (Pejabat Pengadaan) diduga terlibat dalam rekayasa proyek JUT agar dapat dilakukan pengadaan langsung dan menghindari proses lelang.
Dakwaan menyebutkan, terdakwa menentukan nilai masing-masing pekerjaan JUT di bawah Rp200 juta agar tidak perlu melalui tender.
Proyek-proyek tersebut juga ditujukan hanya kepada kontraktor lokal, membatasi partisipasi dari luar Boalemo.
Lebih jauh lagi, Darwis diduga menambahkan 12 proyek JUT tanpa dasar proposal tertulis, hanya berdasarkan aspirasi lisan masyarakat, dan secara aktif melibatkan dirinya dalam pelaksanaan dua proyek JUT menggunakan CV. Tiga Bintang Kejora dan CV. Bhakti Karya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.