Berita Gorontalo

Aneh! Data Kasus Tipikor Mantan Bupati Boalemo Tak Bisa Diakses, PN Gorontalo Berdalih Jaringan

Akses terhadap data persidangan perkara tindak pidana korupsi mantan Bupati Boalemo, Darwis Moridu, di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIP

Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
freepik
KASUS DARWIS MORIDU–Pegadilan Negeri Gorontalo memberikan klarifikasi soal data SIPP tak bisa diakses publik. Kamis (19/6/2024), Foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Akses terhadap data persidangan perkara tindak pidana korupsi mantan Bupati Boalemo, Darwis Moridu, di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo mendadak tidak bisa diakses publik.

Ketidaktersediaan informasi ini memunculkan tanda tanya, apalagi kasus yang menjerat Darwis merupakan perkara besar yang menjadi sorotan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Panitera Muda Tipikor PN Gorontalo, Suwandi Kau, buka suara dan menjelaskan bahwa kendala tersebut murni disebabkan oleh masalah teknis jaringan.

"Kenapa tidak bisa diakses karena masalah teknis jaringan, dan itu di luar dari kemampuan kami," ujar Suwandi saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Kamis (19/6/2025).

Ia menegaskan, kendala ini tidak hanya terjadi pada perkara Darwis Moridu, tapi juga pada sejumlah perkara korupsi lain yang sedang bergulir di PN Gorontalo.

“Bukan hanya ada satu perkara yang tidak bisa diakses. Ada beberapa yang tidak bisa diakses dari luar,” katanya.

Menurut Suwandi, kendala tersebut sudah dilaporkan ke bagian IT PN Gorontalo dan IT Pengadilan Tinggi, dan saat ini tengah dalam proses perbaikan.

“Saya juga sudah koordinasi ke bagian IT dan IT Pengadilan Tinggi, nanti akan diusahakan diperbaiki,” katanya.

Meski begitu, Suwandi menegaskan bahwa proses perkara tetap berjalan dan selalu diperbarui secara internal, dan jika akses jaringan telah pulih, data akan kembali tersedia untuk publik.

"Kita disarankan sinkron terus dan sinkronisasi ini sudah dilakukan setiap hari sebanyak tiga kali," jelasnya.

Terkait perkara Darwis Moridu sendiri, Suwandi memastikan bahwa semua tahapan persidangan telah dilalui, termasuk putusan di pengadilan tingkat pertama dan permohonan kasasi oleh pihak jaksa.

“Semua sudah dilalui proses persidangan. Begitu juga jaksa mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 5 Juni,” tuturnya.

“Saat ini perkara Darwis Moridu tinggal menunggu proses kasasi,” tambahnya.

Suwandi juga menepis dugaan bahwa data perkara tersebut sengaja ditutup-tutupi.

“Itu bisa diakses, memang beberapa perkara itu yang jadi masalah. Itu bukan kesengajaan kita,” tegasnya.

Sebagai solusi sementara, PN Gorontalo menyarankan masyarakat atau pihak yang berkepentingan untuk datang langsung ke kantor pengadilan bila membutuhkan informasi soal jalannya persidangan.

“Kalau memang tidak bisa diakses, silakan datang ke PTSP,” ujarnya.

Di akhir wawancara, Suwandi mengaku belum mengetahui pasti penyebab teknis kendala tersebut.

Namun ia menduga kuat akibat gangguan jaringan, dan tak menutup kemungkinan pihaknya akan menyurat ke Mahkamah Agung jika masalah terus berlanjut.

“Setiap yang datang kami juga sudah jelaskan kendalanya seperti ini, kami pun akan menyurat karena kami selalu ditanyakan soal perkara tidak bisa diakses di luar,” pungkasnya.

Mantan Bupati Boalemo Didakwa Perkaya Diri Rp359 Juta

Mantan Bupati Boalemo periode 2017–2022, Hi. Darwis Moridu, resmi didakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) pada Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo tahun anggaran 2019.

Jaksa Penuntut Umum menilai Darwis telah memperkaya diri sendiri dan orang lain serta merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Dalam surat dakwaan nomor: PDS-07/BLM/10/2024, yang diperoleh TribunGorontalo.com, disebutkan bahwa Darwis bersama-sama dengan Sofyan Hasan, S.TP, MM (Plt. Kepala Dinas Pertanian merangkap PPK dan Kuasa Pengguna Anggaran) dan Suharto Tolo alias Ato (Pejabat Pengadaan) diduga terlibat dalam rekayasa proyek JUT agar dapat dilakukan pengadaan langsung dan menghindari proses lelang.

Dakwaan menyebutkan, terdakwa menentukan nilai masing-masing pekerjaan JUT di bawah Rp200 juta agar tidak perlu melalui tender.

Proyek-proyek tersebut juga ditujukan hanya kepada kontraktor lokal, membatasi partisipasi dari luar Boalemo.

Lebih jauh lagi, Darwis diduga menambahkan 12 proyek JUT tanpa dasar proposal tertulis, hanya berdasarkan aspirasi lisan masyarakat, dan secara aktif melibatkan dirinya dalam pelaksanaan dua proyek JUT menggunakan CV. Tiga Bintang Kejora dan CV. Bhakti Karya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved