Berita Gorontalo
Aneh! Data Kasus Tipikor Mantan Bupati Boalemo Tak Bisa Diakses, PN Gorontalo Berdalih Jaringan
Akses terhadap data persidangan perkara tindak pidana korupsi mantan Bupati Boalemo, Darwis Moridu, di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIP
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Akses terhadap data persidangan perkara tindak pidana korupsi mantan Bupati Boalemo, Darwis Moridu, di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo mendadak tidak bisa diakses publik.
Ketidaktersediaan informasi ini memunculkan tanda tanya, apalagi kasus yang menjerat Darwis merupakan perkara besar yang menjadi sorotan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Panitera Muda Tipikor PN Gorontalo, Suwandi Kau, buka suara dan menjelaskan bahwa kendala tersebut murni disebabkan oleh masalah teknis jaringan.
"Kenapa tidak bisa diakses karena masalah teknis jaringan, dan itu di luar dari kemampuan kami," ujar Suwandi saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Kamis (19/6/2025).
Ia menegaskan, kendala ini tidak hanya terjadi pada perkara Darwis Moridu, tapi juga pada sejumlah perkara korupsi lain yang sedang bergulir di PN Gorontalo.
“Bukan hanya ada satu perkara yang tidak bisa diakses. Ada beberapa yang tidak bisa diakses dari luar,” katanya.
Menurut Suwandi, kendala tersebut sudah dilaporkan ke bagian IT PN Gorontalo dan IT Pengadilan Tinggi, dan saat ini tengah dalam proses perbaikan.
“Saya juga sudah koordinasi ke bagian IT dan IT Pengadilan Tinggi, nanti akan diusahakan diperbaiki,” katanya.
Meski begitu, Suwandi menegaskan bahwa proses perkara tetap berjalan dan selalu diperbarui secara internal, dan jika akses jaringan telah pulih, data akan kembali tersedia untuk publik.
"Kita disarankan sinkron terus dan sinkronisasi ini sudah dilakukan setiap hari sebanyak tiga kali," jelasnya.
Terkait perkara Darwis Moridu sendiri, Suwandi memastikan bahwa semua tahapan persidangan telah dilalui, termasuk putusan di pengadilan tingkat pertama dan permohonan kasasi oleh pihak jaksa.
“Semua sudah dilalui proses persidangan. Begitu juga jaksa mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 5 Juni,” tuturnya.
“Saat ini perkara Darwis Moridu tinggal menunggu proses kasasi,” tambahnya.
Suwandi juga menepis dugaan bahwa data perkara tersebut sengaja ditutup-tutupi.
“Itu bisa diakses, memang beberapa perkara itu yang jadi masalah. Itu bukan kesengajaan kita,” tegasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.