Selasa, 10 Maret 2026

BSU 2025

Situs BSU Kemnaker Belum Aktif, Lakukan Langkah Ini demi Kelancaran Pencairan Bantuan Rp600 Ribu

Jika ditelusuri, hanya ada tampilan "BSU 2025 Segera Hadir! Nantikan informasi selanjutnya di kanal resmi Kemnaker".

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Situs BSU Kemnaker Belum Aktif, Lakukan Langkah Ini demi Kelancaran Pencairan Bantuan Rp600 Ribu
(Kemnaker)
BSU BPJS KETENAGAKERJAAN - Lolos verifikasi BSU 2025 tapi situs bsu.kemnaker.go.id belum aktif? Berikut solusi agar bantuan bisa dicairkan. (Kemnaker) 

TRIBUNGORONTALO.COM – Saat ini situs Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemenaker belum aktif.

Jika ditelusuri, hanya ada tampilan "BSU 2025 Segera Hadir! Nantikan informasi selanjutnya di kanal resmi Kemnaker".

Rata-rata pekerja memiliki keluhan yang sama bagi mereka yang telah mendapat notifikasi lolos verifikasi.

Pasalnya, meski dipastikan lolos, situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di bsu.kemnaker.go.id belum dapat diakses, sehingga proses validasi tidak bisa dilanjutkan.

Situs bsu.kemnaker.go.id, saat ini hanya menampilkan pesan “Segera Hadir” ketika diakses pada Rabu (18/6/2025). 

Fakta ini menimbulkan kebingungan di kalangan calon penerima yang menunggu proses pencairan BSU 2025.

Lantas apa Arti Lolos Verifikasi di Situs BPJS Ketenagakerjaan?

Bila Anda menerima pemberitahuan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan status “lolos verifikasi sebagai calon penerima BSU”, artinya data Anda telah memenuhi syarat awal. 

Namun, langkah selanjutnya adalah validasi akhir oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebelum dana bisa dicairkan.

Mengapa Situs BSU Kemnaker Belum Aktif?

Menurut pantauan, situs tersebut masih dalam tahap persiapan teknis untuk peluncuran sistem pengecekan dan pembaruan data rekening. Nantinya, situs ini akan menampilkan:

Sambil menunggu situs aktif, Anda bisa melakukan langkah-langkah berikut untuk memastikan kelancaran pencairan BSU:

1. Pastikan Rekening Bank Anda Aktif

Pastikan rekening Anda terdaftar di bank penyalur BSU seperti BRI, BNI, BTN, Mandiri, BSI, dan PT POS Indonesia.

Jika rekening tidak aktif, dana tidak akan bisa disalurkan.

Sumber: Tribun banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved