Berita Haji 2025

Kompensasi Rp3,7 Miliar Mengalir ke Jemaah Haji Indonesia, Ternyata Gara-gara Ini

BPKH Limited, entitas pengelola dana haji, telah menyalurkan kompensasi langsung kepada lebih dari 42.000 jemaah haji Indonesia.

Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Kompensasi Rp3,7 Miliar Mengalir ke Jemaah Haji Indonesia, Ternyata Gara-gara Ini
TRIBUN
JEMAAH HAJI -- Lebih dari 42.000 jemaah haji Indonesia di Mina terima kompensasi Rp3,7 Miliar dari BPKH Limited! Ini karena kekurangan layanan konsumsi saat puncak haji pada 10 Juni lalu. Sebuah bentuk tanggung jawab dan penghormatan atas hak jemaah. 

TRIBUNGORONTALO.COM – BPKH Limited, entitas pengelola dana haji, telah menyalurkan kompensasi langsung kepada lebih dari 42.000 jemaah haji Indonesia.

Ribuan jemaah ini terdampak kekurangan layanan konsumsi pada 14 Zulhijah 1446 H atau 10 Juni 2025, saat puncak haji di Mina. 

Hingga 16 Juni 2025, total nilai kompensasi yang telah dibayarkan mencapai lebih dari 862.000 SAR, atau setara dengan sekitar Rp3,7 miliar.

Direktur BPKH Limited, Sidiq Haryono, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab institusi terhadap jemaah haji Indonesia.

Pemulihan dan Standar Pelayanan Haji

"Kompensasi ini bukan sekadar bentuk pemulihan, tetapi juga simbol penghormatan atas hak-hak jemaah," ujar Sidiq melalui keterangan tertulis, Rabu (18/6/2025).

Pihaknya kata Sidiq, berharap langkah ini menjadi standar yang diteladani oleh seluruh penyedia layanan haji.

"Demi menjaga integritas dan kualitas pelayanan haji secara keseluruhan," katanya. 

Penyaluran kompensasi ini dilakukan secara transparan dan cepat.

Hal itu sejalan dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas yang dijunjung tinggi oleh BPKH Limited. 

Perusahaan juga telah melakukan evaluasi menyeluruh dan menerapkan sejumlah perbaikan.

Harapannya untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

BPKH Limited berharap inisiatif ini dapat menjadi contoh bagi syarikah dan penyedia layanan haji lainnya.

Sebab para penyelenggara harus turut bertanggung jawab apabila terjadi kekurangan layanan.

"Kompensasi yang cepat dan tepat merupakan wujud kepekaan serta kepedulian terhadap hak-hak jemaah dalam menjalankan ibadah haji secara khusyuk dan nyaman," tambahnya.

Pada musim haji 1446 H ini, BPKH Limited mendapatkan mandat untuk mengelola berbagai aspek layanan haji, termasuk penyediaan makanan siap saji (RTE).

BPKH juga menyediakan fresh meal pada 14 dan 15 Zulhijah, bumbu Nusantara, serta pengelolaan area komersial.

Selain itu, BPKH Limited juga mendukung pengadaan lapak kuliner Nusantara dan layanan kargo barang untuk jemaah. 

Perlu diketahui bahwa masalah utama yang mendasari pemberian kompensasi oleh BPKH Limited adalah kurangnya atau tidak tersalurnya layanan konsumsi (makanan) bagi sebagian jemaah haji Indonesia di Mina pada tanggal 14 Zulhijah 1446 H (10 Juni 2025).

Peristiwa ini terjadi pada puncak pelaksanaan ibadah haji di Mina, di mana jutaan jemaah berkumpul untuk melaksanakan rangkaian ritual penting seperti melempar jumrah.

Pada momen krusial ini, ketersediaan makanan menjadi sangat vital untuk menjaga stamina dan kesehatan jemaah.

BPKH Limited, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan berbagai aspek layanan haji, termasuk penyediaan makanan, mengakui adanya kekurangan ini.

Meskipun BPKH Limited memiliki mandat untuk menyediakan makanan siap saji (RTE), fresh meal, bumbu Nusantara, serta mengelola area komersial dan mendukung lapak kuliner, faktanya ada sebagian jemaah yang tidak menerima hak konsumsinya pada hari yang ditentukan.

Karena itu, kekurangan layanan ini menimbulkan dampak langsung pada jemaah. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved