Berita Nasional
Cicilan Rumah Subsidi Turun jadi Rp 600 Ribu per Bulan, Aturannya Sementara Digodok
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menggodok aturan baru yang berpotensi mengubah wajah rumah subsidi di Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/RUMAH-SUBSIDI-Kemungkinan-rumah-subsidi-d.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menggodok aturan baru yang berpotensi mengubah wajah rumah subsidi di Indonesia.
Rencana minimal luas bangunan rumah subsidi yang akan dipangkas menjadi 18 meter persegi dari sebelumnya 21 m2.
Sementara luas tanah minimal 25 meter persegi (dari 60 m2), diklaim dapat menekan cicilan bulanan hingga Rp600 ribu.
Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PKP, Sri Haryati, optimis bahwa jika draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 ini diteken, cicilan bulanan bisa jauh lebih ringan dari yang saat ini berkisar Rp1 jutaan.
"Nanti insyaallah kalau memang nanti ke depan kita sudah banyak masukan dari semua stakeholder dengan harga yang nanti lebih murah, ternyata itu cicilannya juga kita dorong bisa lebih murah bisa Rp 600 ribu sampai Rp 700 ribu sebulan," ujarnya di Lobby Nobu Bank, Jakarta Selatan, Senin (16/6/2025).
Sri menambahkan, pihaknya masih aktif berdiskusi dengan para pengembang dan perbankan untuk menyimulasikan hitungan harga yang paling ideal.
"Jadi hitung-hitungannya kita sedang eksplor ya. Kita simulasikan gitu. Tapi harapannya untuk bisa lebih turun dibanding harga cicilan FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) yang sekarang," tuturnya.
Meskipun draf aturan ini telah beredar, Sri Haryati menegaskan bahwa regulasi tersebut belum final.
Diskusi akan terus dilakukan dengan berbagai pihak, termasuk calon konsumen dan pengembang perumahan.
Selama aturan baru ini belum disahkan, yang berlaku adalah aturan lama, yaitu Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023.
"Tapi sekali lagi yang sekarang berlaku masih menggunakan aturan yang lama nanti kalau sudah disetujui itu akan dimasukkan sebagai tambahan itu sebagai tambahan opsi bagi masyarakat ya," jelas Sri.
Menariknya, Sri Haryati menyebutkan bahwa rumah subsidi dengan luas minimal 18 meter persegi ini hanya akan tersedia di wilayah perkotaan.
Untuk wilayah perdesaan, aturan luas bangunan dan tanah rumah subsidi yang lama akan tetap diterapkan.
"Jadi sekali lagi ini kita tujukan khusus kawasan sekitar perkotaan jadi yang di daerah-daerah desa dan lain-lain kita mengikuti aturan yang sebelumnya. Rencananya begitu tapi aturan ini tuh masih digodok terus oleh kita," kata Sri.
Kementerian PKP juga menunjukkan keterbukaan terhadap kritik yang deras mengalir di media sosial, mulai dari Instagram hingga X, terkait rencana ini, termasuk soal desain mock up rumah 14 meter persegi yang sempat menjadi perbincangan.
Bahkan, ada masukan mengenai ketiadaan ruang untuk salat bagi umat Islam.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati mengaku menanggapinya dengan sangat positif.
"Kemarin ada masukannya yang bagus nih, 'Bu ini buat apa namanya, sajadah, sholat gimana?' Makanya oke berarti ada yang harus kita sesuaikan. Jadi sangat terbuka gitu, uji publiknya," tuturnya.
Sri berjanji akan terus memperhatikan setiap kritik hingga tercapai kesepakatan akhir.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia turut memberikan sejumlah catatan penting terkait rencana Kementerian PKP ini.
Wakil Ketua Umum Pengembangan Infrastruktur Strategis dan Pembangunan Pedesaan Serta Transmigrasi, Thomas Jusman, menekankan pentingnya sosialisasi yang lebih gencar agar masyarakat tidak salah mengartikan usulan tersebut.
"Kalau sudah nanti ditetapkan, perlu disosialisasikan yang lebih menyeluruh sehingga tidak disalah artikan. Bahwa ini adalah produk pilihan lain atau alternatif yang tidak membatasi produk-produk yang sebelumnya, yang tipe 36, sehingga ini menjadi pilihan yang lain untuk akses di perkotaan," ujarnya.
Thomas juga mendesak Kementerian PKP untuk memikirkan cara agar masyarakat pekerja informal bisa lebih mudah memiliki rumah subsidi, mengingat seringnya mereka terkendala oleh SLIK OJK.
Dari segi ukuran, Thomas berharap luas rumah subsidi bisa berkisar antara 18-30 meter persegi, dengan ruang gerak yang tetap mengikuti Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Harapan kami mungkin dari segi ukuran ya, mungkin kalau belum pas dari teman-teman asosiasi dan teman-teman mengharapkan kalau memang dimungkinkan itu bisa 18 mungkin ukurannya sampai luasnya mungkin 30. Itu barangkali itu boleh di-sounding," ungkapnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.