Berita Nasional
Takut Timbulkan Kekacauan, Kuasa Hukum Ungkap Alasan Jokowi Enggan Tunjukkan Ijazah
Dalam konferensi pers yang digelar Minggu (15/6), Yakup mengungkapkan alasan utama mengapa kliennya hingga kini enggan mempublikasikan ijazah aslinya.
Ade Ary menerangkan, laporan ini mencakup dugaan pelanggaran terhadap Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran berita bohong.
Ia menyatakan, empat laporannya berada di wilayah jajaran Polres di bawah naungan Polda Metro Jaya.
"Semuanya kini disatukan di Subdit Kamneg untuk efektivitas penanganan,” tambahnya.
Saat ditanya soal gelar perkara, Kabid Humas menyebut prosesnya masih dalam tahap pendalaman.
"Mohon waktu, ini masih dilakukan pendalaman. Nanti akan kami update lebih lanjut,” tuturnya.
Sebelumnya, penyelidikan atas laporan tuduhan ijazah palsu yang dilayangkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, tetap berlanjut.
Polda Metro Jaya memutuskan untuk melanjutkan laporan Jokowi usai Bareskrim Polri telah menyatakan ijazah Jokowi adalah asli.
"Proses penyelidikan terhadap laporan polisi yang ditangani Subdit Kamneg masih berjalan," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (23/5/2025)
Luhut Minta Rakyat Jangan Sakit Jiwa
Setelah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dipermasalahkan, kini masalah tidak jauh berbeda juga kembali muncul.
Sekarang skripsi Jokowi saat kuliah di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) juga dipermasalahkan.
Hal itu memancing reaksi dari Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan.
Menurutnya hal tersebut tidak perlu diperbincangkan karena dianggap tidak perlu.
Baca juga: Karimu si Kolor Ijo Gorontalo Dipastikan Masih di Kabila, Tidur di Kusu-kusu hingga Akar Pohon
Luhut dengan lantang meminta masyarakat tidak perlu bicara hal-hal tidak penting.
"Jangan sakit jiwa semua, apa yang dibicarakan yang enggak perlu-perlu. Bicara yang inilah, yang penting mengenai keadaan dunia ini," kata dilansir YouTube Kompas TV, Kamis (12/6/2025).
Seharusnya masyarakat mencermati keadaan dunia dan dampaknya bagi bangsa Indonesia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.