Berita Nasional
Takut Timbulkan Kekacauan, Kuasa Hukum Ungkap Alasan Jokowi Enggan Tunjukkan Ijazah
Dalam konferensi pers yang digelar Minggu (15/6), Yakup mengungkapkan alasan utama mengapa kliennya hingga kini enggan mempublikasikan ijazah aslinya.
Menurutnya penyelidik hingga penyidik Polri memiliki acuan hukum yang jelas dalam menangani sebuah perkara hingga diawasi pihak eksternal.
"Terkait dengan proses pelaporan ijazah tentunya, Polri akan bekerja profesional terkait dengan legal standing dan sebagainya," kata Sigit menjawab pertanyaan wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/6/2025).
Sigit memastikan akan melibatkan pengawas eksternal dalam pengusutan seputar kasus ijazah Jokowi.
"Nanti akan kita libatkan dari pihak eksternal, untuk kemudian bisa melihat langkah-langkah yang dilaksanakan oleh Polri. Nanti bisa dilihat, diuji oleh pengawas dari eksternal," ucapnya.
Jenderal Sigit juga menegaskan tiap hasil penanganan perkara yang telah disampaikan Polri ke publik dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Sehingga kemudian apabila kemudian Polri mengambil langkah, proses selanjutnya semuanya bisa dipertanggungjawabkan," imbuhnya.
Sebelumnya Roy Suryo mempertanyakan hasil uji laboratorium uang menyatakan ijazah S1 UGM Jokowi asli.
Roy Suryo menilai uji labfor Mabes Polri itu tidak ilmiah.
"Menanggapi hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri yang katanya sudah melakukan identifikasi terhadap ijazah yang disebut-sebut asli milik Joko Widodo, saya ingin memberikan tanggapan sebagai berikut," katanya.
"Yang pertama, hasil itu tidak ilmiah, saya sangat menyayangkan, kenapa sebesar nama Puslabfor Mabes Polri lagi, Republik Indonesia, itu hasilnya hanya naratif," kata Roy.
"Tidak ada bukti fisik apa pun yang dilakukan ataupun hasil analisis yang berupa hasil teknis, ini hasil Puslabfor Mabes Polri, hasilnya kok abal-abal kayak gitu," kata Roy Suryo.
Sebelumnya diberitakan Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kini menangani lima laporan terkait dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong yang melibatkan mantan Presiden RI Joko Widodo.
Berita bohong yang dimaksud adalah soal ijazah mantan Presiden RI, Joko Widodo alias Jokowi palsu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan, penanganan perkara ini merupakan pelimpahan dari sejumlah Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Tim penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangani total lima laporan, yang merupakan pelimpahan dari beberapa Polres. Tujuan dijadikan satu proses penyelidikan ini adalah untuk memudahkan karena peristiwa yang didalami merupakan rangkaian kejadian yang sama,” katanya di Polda Metro, Kamis (12/6/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.