Berita Viral
Nikah Lagi Tanpa Cerai, Nafkah pun Hilang: Istri Pejabat Bener Meriah Tempuh Jalur Hukum
Pernikahan FG dengan wanita asal Gayo Lues tersebut digelar pada 2 Juni 2025 dan menjadi viral setelah video dan fotonya tersebar luas di media sosial
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-Pernikhan-nxjs.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM-Ulah seorang anggota DPRK Bener Meriah, FG, membuat publik terkejut dan sang istri sah, NV (33), naik pitam.
Bagaimana tidak, sang suami yang masih berstatus menikah, diam-diam menggelar pesta pernikahan mewah dengan wanita lain tanpa adanya izin resmi dari istri sah.
Pernikahan FG dengan wanita asal Gayo Lues tersebut digelar pada 2 Juni 2025 dan menjadi viral setelah video dan fotonya tersebar luas di media sosial. Namun di balik kemeriahan pesta tersebut, ada luka mendalam dari NV yang merasa dikhianati.
Hingga akhirnya istri yang berinisial NV (33) di Kabupaten Bener Meriah, Aceh melaporkan suaminya FG ke polisi, Sabtu (14/6/2025).
Diketahui, FG adalah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah dari partai nasional.
Ia kedapatan menikah dengan wanita lain tanpa izin istri sah.
Baca juga: Putri Anne Blak-blakan soal Perubahan Gaya Hidup dan Penampilan: Nggak Usah Bingung
FG sendiri diketahui merupakan seorang pejabat publik yaitu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah dari partai nasional.
Pernikahan FG bersama sang pujaan hati baru yang berasal dari Kabupaten Gayo Lues itu berlangsung begitu meriah yang dilaksanakan pada 2 juni 2025.
Bahkan pernikahan tersebut viral setelah sejumlah video dan foto tersebar luas di media sosial, termasuk TikTok.
Namun sayangnya pernikahan itu ternyata tanpa ada persetujuan dari NV selaku istrinya FG yang pertama.
Akal bulus dan taktik curang FG pun tidak bisa diterima, alhasil sang istri kebakaran jenggot dan melaporkan suaminya ke polisi yang dilayangkan pada Sabtu (14/6/2025) siang.
NV, melalui kuasa hukumnya Fakruddin SH menyampaikan bahwa tindakan FG berpotensi melanggar Pasal 279 KUHP tentang pernikahan yang dilakukan dalam ikatan perkawinan yang sah.
"Perbuatan FG ini telah melanggar pasal 279 Kuhp dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun," ujar Fakruddin.
Ia menjelaskan mengapa kleinnya memilih jalur hukum lantaran suami telah melangsungkan pernikahan tapi tanpa ada izin darinya.
"Nah seharusnya kan jika ingin menikah lagi, harus ada putusan cerai talak dari pengadilan Mahkamah Syariah," sebutnya.