Kamis, 12 Maret 2026

Berita Viral

Jeritan Ibu Balita Korban Malapraktik di Bima: Anak Saya Kehilangan Tangan, Tapi Tak Ada Tersangka

Putri semata wayangnya, Arumi Aghnia Azkayra atau yang akrab dipanggil Kibo, harus kehilangan tangan kanannya akibat dugaan malapraktik medis.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Jeritan Ibu Balita Korban Malapraktik di Bima: Anak Saya Kehilangan Tangan, Tapi Tak Ada Tersangka
TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
KORBAN MALPRAKTIK-Kibo, balita perempuan berusia 16 bulan itu, menjadi korban salah prosedur pemasangan infus saat dirawat di Puskesmas Bolo pada 10 April 2025. Bukannya sembuh, infeksi hebat menyebar hingga mengancam nyawanya. Setelah melalui serangkaian rujukan dan operasi, tim medis akhirnya memutuskan amputasi sebagai satu-satunya jalan penyelamatan. 

TRIBUNGORONTALO.COM-Tangis duka dan jeritan hati Marlina, seorang ibu muda asal Bima, Nusa Tenggara Barat, belum juga reda.

Putri semata wayangnya, Arumi Aghnia Azkayra atau yang akrab dipanggil Kibo, harus kehilangan tangan kanannya akibat dugaan malapraktik medis.

Namun, dua bulan lebih sejak laporan dilayangkan, belum satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kibo, balita perempuan berusia 16 bulan itu, menjadi korban salah prosedur pemasangan infus saat dirawat di Puskesmas Bolo pada 10 April 2025.

Bukannya sembuh, infeksi hebat menyebar hingga mengancam nyawanya. Setelah melalui serangkaian rujukan dan operasi, tim medis akhirnya memutuskan amputasi sebagai satu-satunya jalan penyelamatan.

Baca juga: 95 Persen Izin Usaha Dikuasai Kuliner, Sektor Hotel Jauh Tertinggal

Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 229 Kurikulum Merdeka: Soal Pilihan Ganda dan Esai

Bahkan hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus balita berusia 16 bulan bernama Arumi Aghnia Azkayra, di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang diduga menjadi korban malapraktik hingga tangan kanannya harus diamputasi.

Padahal, kasus tersebut sudah dilaporkan sejak 21 April lalu, tetapi sampai saat ini polisi belum menetapkan tersangka.

Mengenai hal ini, Kanit Tipidter Reskrim Polres Bima, Ipda Binawan, menjelaskan penetapan tersangka itu harus melalui penyidikan terlebih dahulu.

"Terkait penetapan tersangka, kita harus melakukan benar-benar penyidikan, karena bicara soal penetapan tersangka seseorang, kita benar-benar harus mengeluarkan 148 KUHP minimal dua alat bukti, dua alat bukti harus kami peroleh baru kami melakukan gelar perkara" ungkapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (16/6/2025).

"Untuk kepastian, ini kan kita bicara tenaga medis dan tenaga kesehatan, berbicara tentang tindak pidana malapraktik, kita bicara tentang Lex specialis."

"Di mana, dasar hukum terkait pasalnya, yaitu pasal 440 Undang-undang nomor 17 tahun 2023, yang bisa menentukan bahwa benar ini patut diperiksa dalam tahap penyidikan," imbuhnya.

Sejauh ini, sudah ada 14 saksi yang diperiksa oleh pihak kepolisian, mulai dari dokter hingga tenaga kesehatan lainnya.

"Secara keseluruhan ya, Puskesmas Bolo, di situ ada beberapa dokter, tenaga medis dan kesehatan, di Rumah Sakit Sondosia ada beberapa tenaga medis dan kesehatan," ucap Binawan.

"Untuk hasil lengkapnya, nanti kita akan menginformasikan lebih lanjut," sambungnya.

Terkait dugaan malapraktik, Binawan mengatakan pihaknya akan menggali lebih dalam lagi soal peran-peran tenaga medis saat penanganan Arumi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved