Sabtu, 7 Maret 2026

Parlemen Botu Gorontalo

Aleg Tak Tertib Pakaian, Ketua BK DPRD Prov Gorontalo Fikram Salilama Semprot di Tengah Sidang

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (16/7/2025), sempat memanas bukan karena perdebatan soal anggaran, melainkan karena sikap sejumlah angg

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Aleg Tak Tertib Pakaian, Ketua BK DPRD Prov Gorontalo Fikram Salilama Semprot di Tengah Sidang
Photo by Herjianto Tangahu, TribunGorontalo.com
TEGURAN -- Rapat Paripurna ke-24 DPRD Provinsi Gorontalo dengan agenda pembicaraan tingkat satu terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 itu dihadiri oleh Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail dan Forkopimda Provinsi Gorontalo. (*) 

Pakaian ini dilengkapi atribut resmi seperti lencana atau emblem DPRD sebagai penanda institusi.

Dalam hal alas kaki, pria diwajibkan mengenakan sepatu resmi hitam berpadu dengan kaos kaki hitam, sementara wanita memakai sepatu pantofel berwarna hitam dengan hak setinggi lima sentimeter.

PSH menjadi simbol penegakan etika dan tata tertib di lingkungan DPRD, khususnya dalam konteks kegiatan kedinasan non-seremonial.

Penerapan aturan berbusana ini juga menjadi bagian dari tata tertib internal dan kode etik lembaga legislatif daerah.

PSH dibedakan dari beberapa jenis pakaian dinas lainnya, seperti:

Pakaian Dinas Harian (PDH): dikenakan oleh pegawai pemerintahan dalam aktivitas kantor sehari-hari.

Pakaian Dinas Lapangan (PDL): digunakan untuk aktivitas operasional atau lapangan yang lebih teknis.

Pakaian Sipil Lengkap (PSL): dipakai dalam acara kenegaraan, perjalanan dinas ke luar negeri, pelantikan jabatan struktural, maupun penerimaan penghargaan resmi seperti Satya Lencana Karya Satya.

Dengan kata lain, PSH merupakan bentuk representasi formal anggota DPRD dalam aktivitas keseharian yang membutuhkan penampilan tertib dan sesuai norma kelembagaan, meskipun tidak seformal PSL. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved