Parlemen Botu Gorontalo
Aleg Tak Tertib Pakaian, Ketua BK DPRD Prov Gorontalo Fikram Salilama Semprot di Tengah Sidang
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (16/7/2025), sempat memanas bukan karena perdebatan soal anggaran, melainkan karena sikap sejumlah angg
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Rapat-Paripurna-ke-24-DPRD-Provinsi-Gorontalo-dengan-agenda-pembicaraan.jpg)
Pakaian ini dilengkapi atribut resmi seperti lencana atau emblem DPRD sebagai penanda institusi.
Dalam hal alas kaki, pria diwajibkan mengenakan sepatu resmi hitam berpadu dengan kaos kaki hitam, sementara wanita memakai sepatu pantofel berwarna hitam dengan hak setinggi lima sentimeter.
PSH menjadi simbol penegakan etika dan tata tertib di lingkungan DPRD, khususnya dalam konteks kegiatan kedinasan non-seremonial.
Penerapan aturan berbusana ini juga menjadi bagian dari tata tertib internal dan kode etik lembaga legislatif daerah.
PSH dibedakan dari beberapa jenis pakaian dinas lainnya, seperti:
Pakaian Dinas Harian (PDH): dikenakan oleh pegawai pemerintahan dalam aktivitas kantor sehari-hari.
Pakaian Dinas Lapangan (PDL): digunakan untuk aktivitas operasional atau lapangan yang lebih teknis.
Pakaian Sipil Lengkap (PSL): dipakai dalam acara kenegaraan, perjalanan dinas ke luar negeri, pelantikan jabatan struktural, maupun penerimaan penghargaan resmi seperti Satya Lencana Karya Satya.
Dengan kata lain, PSH merupakan bentuk representasi formal anggota DPRD dalam aktivitas keseharian yang membutuhkan penampilan tertib dan sesuai norma kelembagaan, meskipun tidak seformal PSL. (*)