Rabu, 11 Maret 2026

Berita Kriminal Nasional

Gagal Untung dari Judi, Pria di Gowa Nekat Gadaikan Motor Teman Demi Balik Modal

Seorang pria di Makassar, Sulawesi Selatan ini rupanya ketagihan main judi sabung ayam. Dia tak pernah berhenti bermain walaupun utang hasil permaina

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Gagal Untung dari Judi, Pria di Gowa Nekat Gadaikan Motor Teman Demi Balik Modal
TRIBUN-TIMUR.COM/Sayyid
SABUNG AYAM - Tim Black Horse Unit Reskrim Polsek Pallangga meringkus pria berinisial DD karena menggadaikan motor dan handphone milik temannya sendiri akibat kalah judi sabung ayam. Kini pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Pallangga, Sabtu (14/6/2025). 

"Modusnya meminjam kendaraan dan handphone korban lalu digadaikan," katanya.

Hasil interogasi, uang hasil gadai barang tersebut dipakai untuk judi sabung ayam.

"Pelaku menggadaikan barang korban Rp 2,5 juta dan ternyata digunakan untuk perjudian sabung ayam dan untuk kebutuhan sehari-hari karena kalah judi sabung ayam," pungkasnya.

Dihadapan polisi, DD mengakui perbuatannya telah menggadaikan motor dan handphone milik temannya sendiri.

Ia mengatakan terpaksa menggadaikan motor dan handphone milim korban karena kalah judi sabung ayam.

"Kalah judi ini. Saya gadaikan Rp 2,5 juta, itu hari uangnya saya pakai makan dan sabung ayam," ucapnya dihadapan polisi.

Baca juga: Ingin Berkarier di Dunia Perbankan? BRI Buka Lowongan Kerja di 2 Posisi, Cek Persyaratannya

Selain motor, handphone digadaikan senilai Rp 900 ribu. 

Uang hasil gadai handphone dipergunakan 500 ribu untuk dijaminkan di lokasi judi sabung ayam karena kalah.  

"Karena kalah main ayam (judi sabung ayam) saya simpan untuk jaminan di lokasi judi sabung ayam Rp 500 ribu. Sisanya saya pakai untuk urut kaki saya yang sakit," tuturnya.

Atas perbuatannya, DD kini ditahan di sel Mapolsek Pallangga. 

Baca juga: "Saya Mau Sekolah Pak!" Tangisan Bocah SD di Sulteng Gara-gara Orang Tua Tak Punya Biaya Pendidikan

Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved