Berita Viral
2 Kasus Kades Terduga Korupsi, dari Kolam Renang Mangkrak Hingga Penipuan Bantuan Perahu
Mantan Kepala Desa Gemarang, Kabupaten Madiun, Suprapti (71), kini harus mendekam di balik jeruji besi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/KADES-KOPSI-Penyidik-Kejari-Kabupaten-Madiun-menahan-Suprapti-71.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -– Mantan Kepala Desa Gemarang, Kabupaten Madiun, Suprapti (71), kini harus mendekam di balik jeruji besi.
Ia ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun pada Selasa (10/6/2025) setelah diperiksa empat jam sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan kolam renang senilai Rp 1 miliar.
Proyek tersebut, yang seharusnya menjadi fasilitas warga, justru mangkrak dan tidak dapat digunakan.
Saat digiring ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi merah, Suprapti menolak memberikan komentar.
Namun, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan, atau akrab disapa Rio, membenarkan penahanan tersebut.
"Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Madiun untuk kepentingan penyidikan," jelas Rio, didampingi Kasi Pidsus, Inal Sainal Saiful, dan Kasi Intel, Achmad Wahyudi.
Penahanan ini, menurut Rio, bertujuan untuk memastikan kelancaran proses penyidikan kasus pembangunan kolam renang yang berlangsung dari tahun anggaran 2018 hingga 2021.
Kerugian Negara Rp 1 Miliar dan Proyek Mangkrak
Rio menerangkan bahwa penetapan Suprapti sebagai tersangka didasarkan pada alat bukti yang kuat, termasuk perhitungan kerugian negara yang mencapai Rp 1 miliar.
"Kerugian dalam pembangunan kolam itu total loss sebesar Rp 1 miliar," tegasnya.
Mirisnya, kolam renang beserta fasilitas pendukung lainnya yang dibangun di Dusun Mundu, Desa Gemarang, ini sama sekali tidak dapat digunakan.
Proyek ini dibiayai dari berbagai sumber anggaran, meliputi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018, 2019, Bantuan Keuangan Khusus (BKK) 2020, dan DD Tahun 2021.
Lebih jauh, hasil penyidikan mengungkap bahwa pembangunan kolam renang tersebut tidak tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) Gemarang tahun 2016-2021.
Selain itu, pelaksanaannya juga tidak melibatkan partisipasi masyarakat dan tidak disertai pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang akuntabel.
Suprapti terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 serta Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
| Viral! Dua Gadis Tunarungu Lolos Kerja di Matahari, Ternyata Saudari Kembar, Banjir Dukungan |
|
|---|
| Viral Curi Uang Pedagang Nasi Uduk, Pria di Bekasi Dibekuk Polisi |
|
|---|
| DPR Turun Tangan, PHK Karyawan Mie Sedaap Resmi Disetop |
|
|---|
| Bayi 6 Bulan Meninggal, Keluarga Salahkan Puskesmas: Tabung Oksigen Kosong, Ambulans tak Ada |
|
|---|
| Anak jadi Korban Kekerasan Pacar sang Ibu saat Check In di Hotel |
|
|---|