Rabu, 4 Maret 2026

Berita Viral

2 Kasus Kades Terduga Korupsi, dari Kolam Renang Mangkrak Hingga Penipuan Bantuan Perahu

Mantan Kepala Desa Gemarang, Kabupaten Madiun, Suprapti (71), kini harus mendekam di balik jeruji besi.

Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto 2 Kasus Kades Terduga Korupsi, dari Kolam Renang Mangkrak Hingga Penipuan Bantuan Perahu
Getty
KADES KOPSI: Penyidik Kejari Kabupaten Madiun menahan Suprapti (71), mantan Kepala Desa Gemarang, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa (10/6/2025). Suprapti ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka salama empat jam dalam kasus korupsi pembangunan kolam renang yang berada di Dusun Mundu, Desa Gemarang, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, dengan kerugian negara mencapai Rp1 miliar. 

TRIBUNGORONTALO.COM -– Mantan Kepala Desa Gemarang, Kabupaten Madiun, Suprapti (71), kini harus mendekam di balik jeruji besi.

Ia ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun pada Selasa (10/6/2025) setelah diperiksa empat jam sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan kolam renang senilai Rp 1 miliar.

Proyek tersebut, yang seharusnya menjadi fasilitas warga, justru mangkrak dan tidak dapat digunakan.

 Saat digiring ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi merah, Suprapti menolak memberikan komentar.

Namun, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan, atau akrab disapa Rio, membenarkan penahanan tersebut.

"Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Madiun untuk kepentingan penyidikan," jelas Rio, didampingi Kasi Pidsus, Inal Sainal Saiful, dan Kasi Intel, Achmad Wahyudi.

Penahanan ini, menurut Rio, bertujuan untuk memastikan kelancaran proses penyidikan kasus pembangunan kolam renang yang berlangsung dari tahun anggaran 2018 hingga 2021.

Kerugian Negara Rp 1 Miliar dan Proyek Mangkrak

Rio menerangkan bahwa penetapan Suprapti sebagai tersangka didasarkan pada alat bukti yang kuat, termasuk perhitungan kerugian negara yang mencapai Rp 1 miliar.

"Kerugian dalam pembangunan kolam itu total loss sebesar Rp 1 miliar," tegasnya.

Mirisnya, kolam renang beserta fasilitas pendukung lainnya yang dibangun di Dusun Mundu, Desa Gemarang, ini sama sekali tidak dapat digunakan.

Proyek ini dibiayai dari berbagai sumber anggaran, meliputi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018, 2019, Bantuan Keuangan Khusus (BKK) 2020, dan DD Tahun 2021.

Lebih jauh, hasil penyidikan mengungkap bahwa pembangunan kolam renang tersebut tidak tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) Gemarang tahun 2016-2021.

Selain itu, pelaksanaannya juga tidak melibatkan partisipasi masyarakat dan tidak disertai pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang akuntabel.

Suprapti terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 serta Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved