DPR Naik Gaji

Kata DPR soal Gaji Hakim Naik 280 Persen: Tidak Boleh Ada Alasan Lagi untuk Main Curang

Keputusan ini diumumkan Prabowo dalam acara pengukuhan calon hakim di Mahkamah Agung (MA).

Editor: Fadri Kidjab
Freepik
NAIK GAJI -- Ilustrasi palu hakim. Presiden Prabowo Subianto berjanji naikkan gaji hakim sebesar 280 persen. Anggota DPR RI angkat bicara. 

"Semoga melalui kebijakan ini para hakim akan lebih kuat secara moral untuk menolak suap dan intervensi.

Pak Prabowo mengambil langkah berani dan strategis. Kalau kita ingin hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, maka hakim harus diberi perlindungan dan kesejahteraan yang memadai,” bebernya.

Berapa Gaji Hakim Jika Dinaikkan 280 Persen? 

Mengutip pemberitaan Kompas.com, gaji hakim terakhir naik pada Jumat (18/10/2024) yang ditetapkan oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi). 

Kenaikan gaji hakim itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung

Berdasarkan PP tersebut, hakim golongan terendah adalah golonggan IIIa dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. 

Hakim golongan tersebut mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.785.700. Jika gaji pokok sebesar Rp 2.785.700 naik menjadi 280 persen seperti kata Prabowo, hakim golongan IIIa setidaknya mendapatkan kenaikan gaji mencapai Rp 7.799.960. 

Sedangkan yang tertinggi berdasarkan PP tersebut adalah hakim golongan IVe dengan masa kerja hingga 32 tahun. 

Hakim golongan tersebut mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 6.373.200. Jika gaji pokok sebesar Rp 6.373.200 naik menjadi 280 persen, hakim golongan IVe akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar Rp 

Berikut rincian gaji hakim di Indonesia yang diatur dalam PP 44/2024: 

Golongan III 

- Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Rp 2.785.700 hingga Rp 3.154.400 

- Masa kerja 1-2 tahun sebesar Rp 2.873.500 hingga Rp 3.253.700 

- Masa kerja 3-4 tahun sebesar Rp 2.964.400 hingga Rp 3.356.200 

- Masa kerja 5-6 tahun sebesar Rp 3.057.300 hingga Rp 3.461.900 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved