Berita Gorontalo Utara

12 OPD di Gorontalo Utara Dilebur Jadi 7 Dinas Baru, Ini Daftarnya

Sebanyak 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Gorontalo diusulkan untuk dilebur menjadi 7 dinas baru.

|
Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
ICON GORONTALO UTARA -- Ini merupakan icon Gorontalo Utara yang berada di gerbang masuk wilayah ini. Sebagai informasi, ada setidaknya 12 OPD di Gorontalo Utara kini dilebur. 

Disclaimer: Artikel ini mengalami koreksi data. Dari sebelumnya 13 OPD, rupanya ada kesalahan dari pihak narasumber dalam memberikan data dan dikoreksi menjadi 12. Mohon maaf atas kekeliruan ini. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo Utara – Sebanyak 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Gorontalo diusulkan untuk dilebur menjadi 7 dinas baru.

Langkah ini dibahas dalam rapat kerja antara Komisi I DPRD dan jajaran eksekutif yang digelar pada Kamis (12/6/2025) di ruang rapat Komisi I DPRD.

Perampingan struktur OPD ini merupakan bagian dari agenda reformasi birokrasi daerah.

Tujuannya untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih ramping, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD Gorontalo Utara, Robinson Puluhulawa, menekankan pentingnya menjaga kualitas pelayanan publik dalam proses restrukturisasi tersebut.

“Kami mendukung langkah efisiensi ini, tetapi jangan sampai justru memperlambat pelayanan,” tegas Robinson saat diwawancarai TribunGorontalo.com.

Kata Robin, harus ada jaminan bahwa masyarakat tetap mendapatkan layanan yang cepat dan tepat.

Berikut rincian 12 OPD yang dilebur menjadi 7 dinas baru:

1.Dinas Pendidikan dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
➝ menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

2.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan serta
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
➝ menjadi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

3.Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
➝ menjadi Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata

4.Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Perhubungan
➝ menjadi Dinas Kelautan, Perikanan dan Perhubungan

5.Dinas Lingkungan Hidup digabung dengan urusan pertanahan
➝ menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan

6.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana ➝ menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved