Pemakzulan Wapres Gibran
Mahfud MD Sebut Kasus FUFUFAFA Bisa Jadi Pemicu Pemakzulan Gibran dari Kursi Wapres
Kali ini, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD, menyoroti peran akun Kaskus dengan nama "Fufuf
TRIBUNGORONTALO.COM – Wacana pemakzulan Wakil Presiden RI terpilih, Gibran Rakabuming Raka, kembali mencuat ke permukaan.
Kali ini, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD, menyoroti peran akun Kaskus dengan nama "Fufufafa".
Menurut Mahfud, jika terbukti akun tersebut berkaitan dengan Gibran, hal itu dapat menjadi alasan kuat untuk memakzulkan putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Mahfud MD dalam tayangan "Terus Terang" yang diunggah di kanal YouTube pribadinya, Mahfud MD Official, pada Selasa (10/6/2025).
"Kalau kalau kalau Fufufafa itu benar diungkap dan benar itu menyangkut Gibran, itu sudah jadi alasan yang sangat kuat untuk itu gitu ya," jelas Mahfud MD.
Kendati demikian, Mahfud MD menegaskan bahwa meskipun bukti Fufufafa terbukti kuat, proses pemakzulan tetap tidak akan berjalan mudah.1
"Jadi itu bisa, tetapi kan tidak mudah," tambahnya.
Syarat dan Tahapan Pemakzulan yang Berliku
Mahfud MD kemudian memaparkan syarat-syarat konstitusional dalam proses pemakzulan presiden maupun wakil presiden, yang dapat dilakukan secara satu paket atau terpisah.
Diketahui, surat desakan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari Forum Purnawirawan TNI tertanggal 26 Mei 2025 kabarnya telah sampai di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Andreas Hugo Pareira, mengungkapkan bahwa surat tersebut akan dibacakan dalam rapat paripurna.
Namun, Mahfud MD mengingatkan bahwa proses di DPR sendiri tidak akan mudah.
Ini disebabkan sebagian besar anggota DPR saat ini merupakan pendukung kabinet Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.
"Gini syaratnya itu harus melalui beberapa lembaga. Satu, begitu surat masuk itu harus diproses di internal DPR. Nanti pimpinan DPR itu membuat disposisi, 'tolong nih dibahas dong' kepada komisi, kepada baleg, atau bisa juga kepada semua fraksi untuk menanggapi ini," jelas Mahfud.
Proses internal di DPR memerlukan sidang paripurna yang dihadiri minimal dua per tiga anggota untuk menyatakan apakah usulan pemakzulan diteruskan atau tidak.
Eks Danjen Kopassus Minta Gibran Dimakzulkan, Khawatir Dimanfaatkan Kelompok Tak Bertanggung Jawab |
![]() |
---|
Wacana Pencopotan Gibran dari Kursi Wapres Memanas! PDIP Desak Rapat Paripurna DPR |
![]() |
---|
DPR Akan Bacakan Surat Pemakzulan Wapres Gibran, Ada 4 Jenderal Bintang 4 hingga Respons PDIP |
![]() |
---|
Purnawirawan TNI Desak Pemakzulan Gibran, DPR RI Terima Surat Tuntutan! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.