Pemakzulan Wapres Gibran

Mahfud MD Sebut Kasus FUFUFAFA Bisa Jadi Pemicu Pemakzulan Gibran dari Kursi Wapres

Kali ini, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD, menyoroti peran akun Kaskus dengan nama "Fufuf

Editor: Wawan Akuba
Youtube
PEMAKZULAN -- Mahfud MD saat debat kandidiat. Dikethaui, bukti soal keterlibatan Gibran dalam isu FUFUFAFA bisa jadi alasan kuat pemakzulan. 

Jika kuorum terpenuhi, usulan harus disetujui oleh dua per tiga dari anggota yang hadir.

"Kalau melihat konfigurasi koalisi dan oposisi sekarang itu kan sulit. Karena, jangankan untuk mencapai dua per tiga yang hadir atau menyetujui gitu, untuk mencapai sepertiga aja susah," lanjut Mahfud.

"Karena sekarang sudah bertumpuk di wali, sehingga bisa saja kalau kalau lihat komposisi partai totalnya delapan di parlemen itu, Satu PDIP tujuh lawan yang konfigurasinya pendukung Pak Prabowo," katanya.

"Mungkin yang tidak tidak jelas-jelas berkoalisi Nasdem sama PKS. Nah, yang lain sudah dalam koalisi itu dan itu tidak sampai sepertiga kayaknya kalau digabung ya jumlah itu atau lebih sedikit gitu. Pasti, tidak mencapai dua per tiga," ujarnya.

Proses Lanjutan di Mahkamah Konstitusi dan MPR

Mahfud MD menerangkan, jika usulan pemakzulan berhasil lolos di DPR, proses akan berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Di MK, proses ini bisa memakan waktu hingga tiga bulan untuk menilai perkara, dengan adanya tahapan saling membela dan mendakwa.

"Sesudah itu, lanjut ke Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi itu perlu waktu 3 bulan paling lama untuk menilai ini. Saling membela, saling mendakwa. Impeachment itu pendakwaan artinya saling mendakwa, kemudian ada yang membela dan seterusnya. Tiga bulan maksimal Mahkamah Konstitusi," jelas Mahfud MD.

Jika MK memutuskan adanya kesalahan, usulan akan kembali ke DPR untuk dilihat komposisi hakimnya, dan belum tentu lolos di sana.

"Kalau lolos, kembali ke DPR serahkan lagi ke MPR. Nah, DPR bersidang lagi apa ini diteruskan ke MPR apa tidak? Di MPR kalau setuju harus ada tiga perempat yang hadir. Dua per tiga dari tiga perempat ini setuju," paparnya.

Pemakzulan Dibuat Sulit demi Stabilitas

Mahfud MD menegaskan bahwa proses pemakzulan presiden dan/atau wakil presiden memang sengaja dibuat tidak mudah.

"Jadi prosesnya itu tidak mudah dan ini memang dibuat untuk mempersulit cara menjatuhkan presiden. Karena memang presiden tuh harus tidak mudah dijatuhkan lah. Harus kuat sistem presiden dan wapres," katanya. 

Namun, ia juga menambahkan bahwa hukum adalah produk politik.

"Tetapi tidak juga mudah, kan hukum itu produk politik. Selalu balik ke teori itu ya. Semua kalau politiknya berubah, maka hukum bisa menyesuaikan dia. Semua yang tadinya sulit menjadi mudah sekali," pungkas Mahfud MD, menyiratkan bahwa dinamika politik dapat memengaruhi jalannya proses hukum. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved