Berita Nasional
Mahfud MD dan Rocky Gerung Bersuara: Akun Fufufafa Bisa Goyahkan Kursi Wapres Gibran!
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD turut menanggapi soal adanya pemakzulan Gibran hingga menanggapi soal akun Fufufafa.
TRIBUNGORONTALO.COM-Isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus menjadi sorotan publik. Kali ini, dua tokoh nasional Mahfud MD dan Rocky Gerung, ikut angkat bicara terkait dugaan keterlibatan Gibran dengan akun anonim “Fufufafa” yang viral di media sosial.
Dalam video di kanal YouTube Mahfud MD Official, mantan Menkopolhukam tersebut menyatakan bahwa jika akun Fufufafa terbukti benar dimiliki atau terkait langsung dengan Gibran, maka itu bisa menjadi alasan kuat untuk memakzulkan putra sulung Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD turut menanggapi soal adanya pemakzulan Gibran hingga menanggapi soal akun Fufufafa.
Baca juga: Harga Cabai Rawit Anjlok di Pasar Sentral Kota Gorontalo, Cabai Keriting Malah Melonjak
Mantan Menteri Politik, Hukum, dan HAM RI (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi soal akun Kaskus dengan nama Fufufafa di tengah wacana pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Menurutnya, jika akun Fufufa benar terbukti berkaitan dengan Gibran, maka itu bisa menjadi alasan yang kuat untuk memakzulkan anak sulung Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
Hal ini dia sampaikan dalam tayangan Terus Terang yang diunggah di kanal YouTube pribadinya, Mahfud MD Official, Selasa (10/6/2025).
"Kalau kalau kalau Fufufafa itu benar diungkap dan benar itu menyangkut Gibran, itu sudah jadi alasan yang sangat kuat untuk itu gitu ya," jelas Mahfud MD.
Meski Fufufafa bisa jadi alasan yang kuat jika terbukti, kata Mahfud MD, pemakzulan tetap berlangsung dengan tidak mudah.
"Jadi itu bisa, tetapi kan tidak mudah," tambahnya.
Syarat Pemakzulan
Kemudian, Mahfud MD memaparkan beberapa syarat proses pemakzulan presiden maupun wakil presiden yang secara konstitusional bisa dilakukan satu paket maupun sendiri-sendiri.
Diketahui, saat ini surat berisi desakan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari Forum Purnawirawan TNI tertanggal 26 Mei 2025 tersebut kabarnya sudah sampai di Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR).
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Andreas Hugo Pareira mengatakan, surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang meminta pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan dibacakan dalam rapat paripurna, dilansir Kompas.com.
Namun, Mahfud MD mengingatkan, proses di DPR pun tidak akan mudah, lantaran sebagian besar anggota merupakan pendukung kabinet Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga: Terungkap! Buruh Bangunan Mie Gacoan Gorontalo Tak Digaji 6 Bulan, Total Tunggakan Capai Rp 100 Juta
Baca juga: Motif Mahasiswa Demo di Mie Gacoan Gorontalo, Upah Rp100 Juta Milik Pekerja Diduga Belum Terbayar
"Gini syaratnya itu harus melalui beberapa lembaga. Satu, begitu surat masuk itu harus diproses di internal DPR. Nanti pimpinan DPR itu membuat disposisi, 'tolong nih dibahas dong' kepada komisi, kepada baleg. atau bisa juga kepada semua fraksi untuk menanggapi ini," jelas Mahfud.
"Mekanisme internal di DPR. Sesudah itu, kalau memang dia pakai syarat harus ada sidang paripurna DPR yang dihadiri minimal dua per tiga untuk menyatakan ini diteruskan apa tidak," paparnya.
"Kemudian kalau hadir dua per tiga, harus disetujui oleh dua per tiga dari yang hadir. Jadi di situ aja," tambahnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.