BSU 2025
Gagal Dapat BSU 2025 Rp600 Ribu? Cek 5 Penyebab Utama di Sini
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 ribu gagal cair? Ada beberapa penyebab sehingga BSU ini gagal cair ke rekening penerima.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-uang-rupiah-pecahan-Rp-100000.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 ribu gagal cair?
Ada beberapa penyebab sehingga BSU ini gagal cair ke rekening penerima.
Pada dasarnya BSU ini hanya untuk pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp600 ribu.
Selain itu, BSU ini juga akan diterima oleh tenaga honorer.
Namun, jika tetap tidak cair, maka lanjutkan membaca artikel ini hingga selesai.
Baca juga: Pemerintah Jakarta Buat Aturan Baru Bagi Perokok: Jika Melanggar Dikenai Denda Rp600 Ribu
Dilansir dari Tribunnews.com, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu pada tahun 2025.
Bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi para pekerja dan buruh di tengah situasi ketidakpastian ekonomi, serta menjaga daya beli masyarakat.
Namun tidak semua pekerja atau buruh dapat menikmati bantuan ini.
Berdasarkan aturan dari Menaker, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar pekerja dinyatakan layak menerima BSU.
Penyebab Gagal Dapat BSU 2025 Rp 600 Ribu
1. Bukan Warga Negara Indonesia (WNI)
BSU hanya diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia yang memiliki NIK aktif.
Baca juga: Viral di Medsos, Indonesia Akan Alami Salju di Tahun 2026, Ini Tanggapan BMKG
Jika kamu tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar secara resmi di sistem kependudukan nasional, maka otomatis tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan ini.
2. Bukan Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025
Salah satu syarat utama penerima BSU adalah harus terdaftar dan aktif sebagai peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) minimal hingga April 2025.
Pekerja yang tidak membayar iuran, status kepesertaannya nonaktif, atau tidak terdaftar sama sekali akan gugur dari proses seleksi penerima bantuan.
3. Gaji di Atas Rp3.500.000 atau Melebihi UMP/UMK
Baca juga: iPhone 13 Pro hingga Galaxy Z Fold 3 Ditawarkan KPK, Harga HP Cuma Dari Rp 600 Ribuan
BSU hanya diberikan kepada pekerja dengan gaji atau upah tidak lebih dari Rp3.500.000 per bulan, atau sesuai dengan batas upah minimum provinsi/kabupaten/kota (UMP/UMK) setempat.
Apabila kamu memiliki penghasilan di atas Rp 3,5 juta, maka otomatis kamu tidak akan mendapatkan BSU.
4. Berstatus ASN, TNI, atau Polri
Penerima BSU harus berasal dari kalangan pekerja sektor swasta.
BSU tidak ditujukkan untuk:
- Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK,
- Prajurit TNI,
- Anggota Polri,
5. Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain
Baca juga: Login Pakai NIK! Begini Cara Cek Nama Anda di Daftar Penerima BSU 2025
Jika kamu telah menerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dalam tahun anggaran yang sama sebelum BSU disalurkan, maka kamu tidak akan mendapatkan BSU.
Kriteria Penerima BSU 2025
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
2 Cara Cek BSU 2025
1. Lewat Laman BPJS Ketenagakerjaan
- Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Masukkan NIK, Nama Lengkap sesuai KTP, Tanggal Lahur, Nama Ibu Kandung, Nomor HP dan EMail
- Kemudian klik Lanjutkan
- Lalu kamu akan diarahkan untuk Update Rekening dengan menuliskan nomor rekening Bank Himbara
- Nantinya sistem akan menammpilkan statsu verifikasi
2. Lewat Laman BSU Kemnaker
- Akses https://bsu.kemnaker.go.id/
- Login menggunakan akun yang sudah terdaftar
- Jika belum memiliki akun, bisa registrasi terlebih dahulu
- Setelah masuk, sistem akan menampilkan status penerima (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.