BSU 2025
Login Pakai NIK! Begini Cara Cek Nama Anda di Daftar Penerima BSU 2025
Pengguna yang berstatus pekerja kiranya perlu untuk mengetahui cara cek penerima BSU 2025.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Bantuan-Subsidi-Upah-jzcv.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah secara resmi mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
BSU ini menyasar kepada pegawai swasta dan tenaga honorer yang bergaji kurang dari Rp3,5 juta.
Dilansir dari TribunManado.com, pengguna yang berstatus pekerja kiranya perlu untuk mengetahui cara cek penerima BSU 2025.
Pasalnya Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan para pekerja dan buruh di tengah tekanan ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Program ini resmi diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2015, dengan target utama adalah para pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria tertentu.
Salah satu syarat utamanya adalah terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Penerima yang lolos verifikasi akan mendapatkan bantuan senilai Rp600.000, yang diberikan sekaligus untuk dua bulan (Rp300.000 per bulan).
Penyaluran BSU 2025 ini diharapkan mampu membantu menjaga daya beli pekerja, sekaligus meringankan beban rumah tangga di tengah situasi ekonomi yang masih penuh tantangan.
Pemerintah menegaskan bahwa BSU adalah bagian dari strategi pemulihan nasional untuk mendukung stabilitas sosial-ekonomi secara menyeluruh.
Kapan BSU 2025 cair?
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pemerintah akan mencairkan BSU sebelum pekan kedua Juni 2025 atau paling lambat 14 Juni 2025.
"Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan (BSU 2025)," ucap Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dikutip dari KompasTV, Kamis (5/6/2025).
Saat ini, pemerintah masih melakukan pemutakhiran data penerima BSU sehingga bisa tepat sasaran.
Syarat penerima BSU 2025
Merujuk Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, syarat penerima BSU Kemnaker sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
- Menerima gaji atau subsidi upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.