Berita Nasional
Pemerintah Jakarta Buat Aturan Baru Bagi Perokok: Jika Melanggar Dikenai Denda Rp600 Ribu
Kebijakan tersebut ditujukan kepada perokok di lingkungan daerah Jakarta. Jika melanggar, maka perokok itu bakal didenda sebesar Rp250 ribu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/aturan-bagi-perokok.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Jakarta saat ini telah mengimplementasi satu kebijakan.
Kebijakan tersebut ditujukan kepada perokok di lingkungan daerah Jakarta.
Jika melanggar, maka perokok itu bakal didenda sebesar Rp250 ribu.
Dilansir dari TribunManado.co.id, hal ini sebagai upaya pemerintah Jakarta dalam menertibkan perilaku merokok sembarangan di ruang publik.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), warga yang kedapatan merokok di tempat yang dilarang akan dikenai denda sebesar Rp250.000.
Baca juga: Dimulai Hari Ini, Pesan Tiket Konser BLACKPINK Via Online Dibuka, Cek Cara Pesannya
Ranperda ini disusun sebagai langkah konkret untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, khususnya bagi anak-anak dan kelompok rentan.
Kawasan yang termasuk dalam kategori tanpa rokok mencakup fasilitas layanan kesehatan, tempat belajar-mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, hingga ruang publik tertentu.
Aturan denda tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Pelanggaran terhadap larangan merokok di kawasan tanpa rokok ini akan dikenakan denda. Pertama, denda administratif sebesar Rp 250 ribu atau sanksi kerja sosial yang dapat dilaksanakan langsung di tempat KTR," ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Kawasan Tanpa Rokok DPRD DKI Jakarta, dikutip Antara, Rabu (11/6/2025).
Baca juga: Viral di Medsos, Indonesia Akan Alami Salju di Tahun 2026, Ini Tanggapan BMKG
Selain itu, diatur pula denda terhadap pelanggaran larangan mengiklankan, mempromosikan, memberikan sponsor di seluruh wilayah Jakarta sebesar Rp 50 juta.
Sementara pelanggaran pada larangan untuk mengiklankan, mempromosikan dan memberikan sponsor di kawasan tanpa rokok akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp 1 juta.
Warga yang menjual rokok dalam radius 200 meter dari tempat anak bermain dan sekolah juga akan didenda Rp 1 juta.
Sedangkan pelanggaran larangan untuk memajang rokok di tempat-tempat penjualan akan dikenakan denda sebesar Rp 10 juta.
Baca juga: iPhone 13 Pro hingga Galaxy Z Fold 3 Ditawarkan KPK, Harga HP Cuma Dari Rp 600 Ribuan
"Untuk pengenaan sanksi administratif ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja yang dalam pelaksanaannya akan didukung SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) teknis sesuai dengan pelanggaran terkait kawasan tanpa rokok," kata Ani.
Selanjutnya, ranperda juga mengatur area kawasan tanpa rokok antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar dan mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum dan prasarana olahraga.