Berita Gorontalo

Gorontalo Kini Punya 727 Kopdes Merah Putih, Aparat Desa dan Keluarga Dilarang Jadi Pengurus

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo telah merampungkan pembentukan seluruh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
AI Generated
ILUSTRASI -- Seluruh desa dan kelurahan di Gorontalo kini punya Koperasi Merah Putih. Sekda ingatkan soal konflik kepentingan. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo telah merampungkan pembentukan seluruh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).

Kini, seluruh Kopdes di 727 desa/kelurahan di Gorontalo sudah terbentuk.

"Tertanggal hari ini seluruhnya sudah terbentuk," ujar Sofian Ibrahim, Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, pada Rabu (11/6/2025).

Proses pembentukan Kopdes ini diawali melalui musyawarah kelurahan (muskel) dan musyawarah desa (musdes).

Meski demikian, Sofian mengakui bahwa belum semua koperasi memiliki akta pendirian resmi.

"Dari total 727 desa/kelurahan yang sudah terbentuk Kopdes, baru sekitar 45 persen yang memiliki akta pendirian," kata Sofian.

Sementara 55 persen lainnya masih dalam proses pengurusan akta.

Setelah seluruh akta pendirian rampung, Pemprov Gorontalo akan melangkah ke tahap pengembangan koperasi selanjutnya.

Larangan Keterlibatan Aparat Desa dan Keluarga dalam Pengurus Kopdes

Sofian Ibrahim menekankan adanya aturan tegas yang melarang keterlibatan aparat desa dan keluarganya dalam struktur pengurus Kopdes Merah Putih.

"Dalam ketentuan harusnya tidak boleh," tegasnya.

Larangan ini mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Bab III regulasi tersebut merinci tentang pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi.

Salah satu poin penting menyebutkan bahwa pengurus Kopdes tidak boleh berasal dari unsur pimpinan desa, serta tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain dan pengawas.

Kriteria lain untuk pengurus meliputi:

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved