BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Segera Cair! Cek NIK Anda Sekarang, Pastikan Masuk Daftar Penerima

Bagi Anda yang ingin memastikan apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah terdaftar sebagai penerima dan mengetahui jadwal pencairannya, informasi l

Editor: Wawan Akuba
Tampilan
CEK PENERIMA BSU - Tampilan yang muncul jika mengecek apakah kamu penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar baik bagi pekerja formal di Indonesia! Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025 untuk meringankan beban ekonomi. 

Bagi Anda yang ingin memastikan apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah terdaftar sebagai penerima dan mengetahui jadwal pencairannya, informasi lengkap berikut wajib Anda simak.

Program BSU ini merupakan inisiatif pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan yang disalurkan kepada pekerja yang memenuhi kriteria tertentu.

Langkah awal yang krusial adalah memastikan NIK Anda terdaftar dalam daftar penerima. Proses pengecekan status ini dapat dilakukan secara online, praktis, dan cepat.

Cara Praktis Cek Status Penerima BSU 2025. Anda bisa memeriksa status penerima BSU 2025 melalui dua metode mudah.

Melalui Website Resmi:

• Kunjungi laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

• Lakukan login dengan mengisi informasi yang diminta: Nomor KTP, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, dan alamat email.

• Klik "Lanjutkan" untuk melihat status Anda.

Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile):

• Unduh aplikasi JMO jika Anda belum menginstalnya di ponsel Anda.

• Buat akun menggunakan NIK KTP dan nomor telepon Anda.

• Login ke akun Anda.

• Pada halaman utama aplikasi, gulir ke bawah dan cari banner bertuliskan "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)".

• Isi data yang diminta: KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor telepon, dan email.

• Klik "Lanjutkan".

Jadwal Pencairan BSU 2025: Sebelum 14 Juni!

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah menargetkan pencairan BSU akan dilakukan sebelum pekan kedua Juni 2025, atau paling lambat pada 14 Juni 2025.

"Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan," ucap Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (5/6/2025), seperti dikutip dari Antara.

Saat ini, Yassierli menyebutkan bahwa pemerintah masih melakukan pemutakhiran data penerima BSU untuk memastikan bantuan tersalurkan secara tepat sasaran.

Kriteria Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025

Berikut adalah beberapa syarat utama yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan:

Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

• Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, masuk dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

• Menerima Gaji/Upah maksimal Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan.

• Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

• Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pastikan Anda memenuhi kriteria ini dan segera lakukan pengecekan NIK Anda agar tidak ketinggalan BSU 2025.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved