Ijazah Jokowi
Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Periksa Tiga Pengurus Peradi Bersatu
Penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa tiga pengurus organisasi Peradi Bersatu sebagai saksi dalam kasus yang telah menarik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ijazah-Presiden-Jokowi-Dipertanyakaan-cnc.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM-Polda Metro Jaya terus mendalami kasus tudingan ijazah palsu yang melibatkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Pada Selasa (10/6/2025).
Penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa tiga pengurus organisasi Peradi Bersatu sebagai saksi dalam kasus yang telah menarik perhatian publik ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses klarifikasi yang diambil oleh penyelidik. "Benar, kami telah memanggil beberapa pengurus Peradi Bersatu untuk dimintai keterangan terkait kasus ini," ujar Ade kepada wartawan.
Baca juga: Nama-nama Perusahaan Tambang Nikel yang Izinnya Dicabut Atas Instruksi Presiden Prabowo
Baca juga: Elnusa Petrofin Salurkan 17.520 Paket Kurban, Gunakan Wadah Ramah Lingkungan untuk Distribusi Daging
Polda Metro Jaya memeriksa sejumlah pengurus Peradi Bersatu sebagai saksi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi pada hari ini Selasa (10/6/2025).
Pemeriksaan itu dalam rangka undangan klarifikasi yang dilayangkan penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
"Benar," ucapnya kepada wartawan, Selasa (10/6/2025).
Informasi yang diperoleh tiga orang pengurus Peradi Bersatu yang akan dimintai keterangan oleh penyelidik.
Mereka di antaranya Ade Darmawan, Wicanders, dan Lechumanan.
Sebelumnya, Tim Advocate Public Defender dari Peradi Bersatu telah diperiksa terkait laporan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (13/5/2025).
Pada pemeriksaan tersebut, pelapor telah menyerahkan 16 bukti beserta sembilan video dan telah diterima semuanya oleh penyidik.
Baca juga: Gajian di Indonesia Kenapa Sebulan Sekali? Ini Alasan, Regulasi dan Asal Usulnya
Baca juga: Gorontalo Punya 12 Master Catur Nasional hingga Lampau Ambang Batas
Terlapor yang tidak lain adalah Roy Suryo cs, disangkakan dalam pasal 160 KUHP tentang penghasutan jo pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Setelah pemeriksaan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengatakan pinaknya sudah menambahkan pasal dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Untuk pasal tambahan, kami sudah menembahkan pasal 65 ayat 1 2 dan 3. Tetapi kami lebih fem di ayat 1 dan 2 nya. Tetapi kenapa kita ambil ayat 3 juga? Biar kita lihat nanti. Di mana nanti lebih mengenanya ya,” ujar Ade Darmawan kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Menurutnya, penambahan pasal tersebut dilakukan karena dugaan adanya pengumpulan dan penyebaran data pribadi tanpa izin.
Dalam konteks ini, data yang dimaksud berkaitan dengan identitas dan latar belakang pendidikan Jokowi.
“Tiga terduga terlapor karena melakukan penelitian, RS, RS, dan dr. T, tanpa izin,” ujar Ade Darmawan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com